Berita Viral
VIRAL Penumpang Business Class Isap Vape dalam Pesawat Jakarta ke Medan, Sudah 2 Kali Diingatkan
Kini diketahui, penumpang itu menghisap vape saat penerbangan rute Jakarta-Medan (Kualanmu) GA 1904 pada 27 Maret 2025 lalu.
PIC kemudian menghubungi pihak stasiun dan aviatio security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, untuk memastikan penanganan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Gubsu Bobby Nasution dan Wali Kota Rico Waas Salat Id di Lapangan Merdeka Medan
Begitu pesawat mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, penumpang yang bersangkutan langsung dijemput oleh Tim Avsec.
Prosedur investigasi lebih lanjut pun dilakukan untuk menentukan sanksi atau tindakan lanjutan terhadap pelanggaran tersebut.
Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik yang diletakkan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin.
Adapun kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa di antaranya adalah kondisi baterai rokok elektrik dalam keadaan terlepas atau kondisi off, cartridge wajib dilepas, kapasitas baterai maksimal 100wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100ml dan dikemas dalam kantong plastik.
Baca juga: Seorang Bayi Terkunci dalam Mobil di Rest Area saat Mudik, Orangtuanya Panik Hubungi Polisi
"Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, tetapi sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat," imbuh dia.
Wamildan menyebut, pihaknya menyesalkan adanya peristiwa tersebut.
Garuda Indonesia menegaskan bahwa perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku.
"Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional," ujar dia.
Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: Lolos ke Semi Final, Manchester City Hadapi Nottingham, tapi Apes bagi Haaland
Lebih lanjut, Garuda Indonesia juga terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.
"Kami mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak," tutup dia.
Komnas Minta Perokok Elektrik di Penerbangan Garuda Masuk Daftar Hitam
Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau meminta pelaku yang merokok elektrik (vape) dalam penerbangan maskapai Garuda Indonesia dimasukkan ke daftar hitam.
"Seharusnya manajemen Garuda Indonesia memberikan sanksi keras dan tegas pada penumpang tersebut, misalnya dimasukkan daftar hitam untuk naik pesawat Garuda Indonesia sebab telah melakukan aktivitas yang merugikan penumpang lain dan mengancam keselamatan penerbangan. Bahkan seharusnya penumpang tersebut diturunkan di bandara terdekat," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komnas Pengendalian Tembakau Tulus Abadi di Jakarta, Sabtu (29/3/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VIRAL-Penumpang-Business-Class-Isap-Vape-dalam-Pesawat-Jakarta-ke-Medan-Sudah-2-Kali-Diingatkan.jpg)