Sumut Terkini

1,274 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Terima Remisi Idul Fitri dan Nyepi, 11 Langsung Bebas

Hal ini dilakukan guna memenuhi hak-hak WBP. Tak hanya itu, beberapa warga binaan juga mendapat remisi Hari Raya Nyepi 1947 Saka. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Dok Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat) 
PEMBERIAN REMISI - Kalapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Tapianus Antonio Barus berikan remisi kepada WBP pada Lebarab Idul Fitri 1446 H dan Hari Raya Nyepi 1947 Saka, Sabtu (29/3/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sebanyak 1.267 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat menerima remisi Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025.

Hal ini dilakukan guna memenuhi hak-hak WBP. Tak hanya itu, beberapa warga binaan juga mendapat remisi Hari Raya Nyepi 1947 Saka. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Langkat, Tapianus Antonio Barus dampingi Kepala Seksi Binadik Horas Siregar, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Fransisco Pandia. 

"Pada remisi tahun ini Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat memberikan remisi Idulfitri kepada 1.267 orang WBP dari 1.381 warga binaan yang beragama islam," ujar Antonio, Sabtu (29/3/2025). 

Lanjut Antonio, adapun rincian remisi khusus (RK) I sebanyak 156 orang dan RK II atau biasa yang dikenal pemberian remisi langsung bebas pada saat itu sebanyak 11 orang. 

"WBP yang belum menerima remisi dengan sebanyak 9 orang, narapidana BIIIS  49 orang dan WBP kiriman baru 55 orang," ucap Antonio. 

"Untuk WBP yang bergama Hindu menerima remisi Hari Raya Nyepi sebanyak 7 orang warga binaan," tutupnya.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved