Sumut Terkini
Tim Labfor Polda Sumut Turut Olah TKP Kebakaran di Muara Taput yang Hanguskan 27 Rumah
Untuk menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran di desa Hutanagodang, kecamatan Muara, Kabupaten Taput, Tim Laboratorium Forensik.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Untuk menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran di desa Hutanagodang, kecamatan Muara, Kabupaten Taput, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara turun ke lokasi kebakaran melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Ketua Tim AKBP Roy Tenno Siburian didampingi Kasat Reskrim Polres Taput AKP Arifin Purba, serta Kapolsek Muara AKP SP Siringoringo bersama Tim Inafis Polres Taput tiba di lokasi pada Kamis (27/3/2025) sekira pukul 08.00 wib," ujar Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Jumat (28/3/2025).
Ia juga menambahkan, kehadiran Tim labfor Polda itu untuk membantu Tim Inafis Polres Taput yang juga sudah melakukan olah TKP setelah peristiwa itu terjadi.
"Soalnya, Tim Inafis Polres Taput belum memiliki alat yang maksimal untuk mendeteksi secara tehknolgi penyebab kebakaran itu sedangkan Polda Sumut sudah ada," lanjutnya.
"Agar penyebab peristiwa kebakaran itu bisa dipastikan dan tidak ada informasi yang liar berkembang di kalangan masyarakat," lanjutnya.
Beberapa langkah yang dilakukan tim di lapangan adalah pengambilan sample sisa-sisa kebakaran, meminta keterangan 5 orang saksi yang menjadi korban sebagai pemilik rumah.
"Kurang lebih 6 jam, tim berada di lokasi dengan meneliti secara detail sisa-sisa kebakaran untuk menjadi bahan penelitian," lanjutnya.
"Untuk mengetahui penyebab peristiwa kebakaran itu secara pasti berdasarkan hasil penelitian tim Labfor dan Inafis, waktunya minimal 14 hari setelah terjun ke lapangan," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-Labfor-Poldasu-bersama-pihak-Polres-Taput-berada-di-lokasi-kebakaran.jpg)