Berita Viral
TUTI Bersyukur Motor Anaknya Yang Dicuri Sudah Kembali, Padahal Cuma Pemilah Sampah: Motor Kredit
Tuti sangat bersyukur motor anaknya yang dicuri bisa kembali. Tuti mengungkapkan motor anaknya hilang pada 26 Februari 2025.
Namun, kini Tuti bisa bernapas lega.
Dalam sebuah momen penuh keharuan, sepeda motor yang hilang itu akhirnya kembali ke pelukan keluarga.
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian, membawa kembali motor itu kepada pemilik yang begitu menantikannya.
Tuti, dengan mata yang masih berkaca-kaca, bisa merasakan kembali sedikit ketenangan yang sempat hilang.
Sementara itu, Polres Bondowoso menangkap dua orang pelaku pencurian motor (Curanmor) dengan modus menduplikat kunci motor pada Minggu (23/3/2025).
Dua pelaku kakak adik ini berinisial EG (25) dan adiknya yang masih pelajar SMA kelas XI. Mereka merupakan warga Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, semua korbannya adalah teman bermain dan bahkan tetangga pelaku.
Mereka semuanya terkena rayuan pelaku yang meminjam motor dengan alasan hendak mengambil uang atau keluar di tengah-tengah nongkrong bersama.
Tak disangka, ternyata pelaku yang mentraktir semua makanan saat nongkrong itu, pinjam motor untuk menduplikat kunci.
"Setelah menduplikat, korban diajak berkumpul kembali, dan saat itu komplotannya mencuri motor bermodal kunci duplikat," terangnya saat pers release Senin (24/3/2025).
Jadi, kata Harto, tak ada kerusakan pada motor-motor curian. Karena, motornya dibawa dengan kunci duplikat.
Menurut Kapolres Harto, pelaku ini melakukan aksinya selama 2 bulan terakhir di tiga lokasi berbeda. Yakni, Masjid Agung At Taqwa, Cafe Bunga Pelita, dan depan GOR Pelita Bondowoso yang masing-masing 2 kali
"Tiga lokasi ya," ujarnya.
Ia menjabarkan pelaku ini menjual motor curiannya dengan harga Rp 7-8 juta tanpa BPKB.
Bahkan, pelaku ini sebelum diringkus disangka juga mendekati korban-korbannya untuk mendapatkan BPKB dari motor. Mengingat korban-korbannya adalah teman dan tetangganya.
"Yang diincar motor-motor yang celat dijual," terangnya.
Menurutnya, pelaku ini disangkakan melanggar pasal 363 KUHP, dengn maksimal ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara.
Pelaku berinisial EG, mengaku menggunakan uang hasil penjualan motor untuk berfoya-foya. Membeli barang-barang.
"Buat foya-foya. Saya tidak bekerja," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
| Motif Pria Ngaku Anak Anggota Propam Bawa Mobil dari Polsek, Reaksi Polda Metro Jaya |
|
|---|
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
| VIRAL Guru Honorer Pilu Bongkar Slip Gaji Selama Ngajar, Cuma Dapat Rp66 Ribu Tiap Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tuti-tak-kuasa-menahan-air-mata.jpg)