Sumut Terkini

Kadis Kominfo Sumut Tersangka Kasus Penyediaan Software di Disdik Batubara, Rugikan Negara Rp 1,8 M

Ilyas diduga telah merugikan uang negara sebesar Rp 1,8 miliar dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
Istimewa
Kepala dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Sitorus (58) ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LIMAPULUH - Kepala dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Sitorus (58) ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.

Ilyas diduga telah merugikan uang negara sebesar Rp 1,8 miliar dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021.

Kepala seksi intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, menerangkan pihak Kejari Batubara telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ilyas Sitorus sebagai tersangka dalam pengadaan software perpustakaan digital.

"Tim Pidsus Kejari Batubara menemukan dua alat bukti yang cukup untuk mentersangkakan IS sebagai tersangka," ujar Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, Kamis (27/3/2025).

Jelas Oppon, peran Ilyas merupakan sebagai KPA atau pejabat pembuat komitmen (PPK) saat masih menjabat sebagai kepala dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun 2021 silam.

"Berdasarkan perhitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Disdik Kabupaten Batubara TA 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar," ungkapnya.

Katanya, Ilyas sudah dua kali dipanggil oleh tim Pidsus Kejari Batubara, namun tidak mengidahkan panggilan tersebut, dan tidak menghadiri panggilan tersebut.

"Sehingga, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dengan diduga melanggar pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 18 Subs Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

(cr2/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved