Sumut Terkini

Warga Tanjung Balai yang Ditangkap Dugaan Narkoba Minta Propam Polda Profesional Tangani Laporannya

Ia melaporkan dugaan tidak profesional personel saat menangkapnya pada Kamis 14 Maret lalu di sebuah toko pakaian.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Gedung Bid Propam Polda Sumut. Warga Tanjung Balai bernama Rahmadi (34) yang ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut terkait peredaran narkoba melaporkan oknum Polisi ke Bid Propam Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Seorang warga Tanjung Balai bernama Rahmadi (34) yang ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut terkait peredaran narkoba melaporkan oknum Polisi ke Bid Propam Polda Sumut.

Ia melaporkan dugaan tidak profesional personel saat menangkapnya pada Kamis 14 Maret lalu di sebuah toko pakaian.

Dalam penangkapan, sempat terjadi pergumulan antara personel dan Rahmadi.

Melalui kuasa hukumnya, Suhandi Umar Tarigan, Rahmadi meminta Bid Propam Polda Sumut menindaklanjuti laporann kliennya secara profesional.

Berdasarkan keterangan Rahmadi kepada penyidik Propam, ia tidak terlibat peredaran narkoba seperti yang disangkakan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Rahmadi oleh penyidik Propam Polda Sumut, klien kami memang sama sekali tidak terlibat narkotika jenis sabu-sabu seperti yang disangkakan Ditresnarkoba Polda Sumut," kata Suhandri Umar Tarigan, Rabu (26/3/2025).

Suhandri juga membantah keterangan Kombes Yudhi Pinem, yang saat itu menjabat sebagai Plt Kabid Humas Polda Sumut.

Beberapa waktu lalu Pinem menyebut saat Polisi menangkap Rahmadi terjadi penyerangan ke Polisi yang dilakukan warga.

Bahkan disebutkan mobil personel rusak akibat diprovokasi Rahmadi.

"Keterangan klien kami dan sejumlah warga di lokasi penangkapan di Tanjungbalai tersebut sekaligus membantah keterangan Plt Kabid Humas Polda Sumut yang menyebutkan adanya provokasi hingga barang bukti narkoba pada klien kami," jelas Suhandri Umar Tarigan.

Suhandri Umar mengungkap, ada dugaan tidak profesional penyidik.

Dugaannya, ketika salah satu terduga pengedar lainnya ditangkap, jumlah barang buktinya 70 gram.

Namun setibanya di Polda Sumut, barang bukti narkoba jenis sabu berkurang menjadi 60 gram.

Sehingga pihaknya menduga, narkoba jenis sabu-sabu yang disebut milik Rahmadi adalah milik tersangka lainnya yang ditaruh.

"Nah, para terduga pelaku yang diamankan selain klien kami mengaku narkotika jenis sabu-sabu miliknya berjumlah 70 gram. Tapi sesampainya di Polda, sabu-sabu itu berkurang menjadi 60 gram. Dan yang 10 gram itulah dijadikan Ditresnarkoba Polda Sumut menjadi barang bukti Rahmadi yang merupakan klien kami," terang Umar.

Begitu juga dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Rahmadi. Umar menduga itu dikarang karena tidak sesuai dengan rentetan.

"Seluruh rangkaian itu menguatkan fakta bahwa klien kami merupakan korban aksi kriminalisasi oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut dan bukti-buktinya termasuk keterangan saksi dan rekam CCTV penangkapan sudah kita serahkan ke penyidik Propam Polda Sumut tadi," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap terduga pengedar narkoba di wilayah Kota Tanjung Balai.

Ketiganya ialah Rahmadi (34) beserta dua kawannya Ardiansyah Saragih (44) dan Andre Yusnizar (40).

Mereka diduga pengedar narkoba yang kerap meracuni masyarakat dengan narkoba dagangannya.

Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem mengatakan, mereka ditangkap pada 3 Maret lalu di tempat dan lokasi yang berbeda-beda.

Yudhi menerangkan yang pertama kali ditangkap ialah Andre Yusnizar, disusul Ardiansyah Saragih dan Rahmadi.

Ketika menangkap Andre di Jalan Jampalan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 gram.

Kemudian, Andre Yusnizar mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Ardiansyah Saragih alias Lombek.

"Dari AY kita amankan 60 gram narkotika jenis sabu melalui undercover yang mereka jual sekitar Rp400 ribu per gramnya,"kata Yudhi, Kamis (14/3/2025).

Usai menangkap Andre Yusnizar Polisi bergerak menangkap Ardiansyah Saragih dan menemukan handphone yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dengan pengedar narkoba lain berinisial AM alias Nunung.

Ketika diinterogasi, tersangka Ardiansyah Saragih mengaku narkoba didapat dari BF (DPO) atas suruhan AM alias Nunung.

Selanjutnya, tersangka mengaku akan bertemu dengan Rahmadi, sekaligus serah terima narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Artileri, Kelurahan Sei Rantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan informasi tersebut Polisi bergerak mencari keberadaan Rahmadi dan didapat ia sedang berada di dalam toko pakaian, Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Beting, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Sekira pukul 22:00 WIB, Polisi menangkap Rahmadi hingga bergelut.

"Saat Rahmadi ditangkap diwarnai dengan perlawanan sengit, Ramadi ini berusaha melawan serta memprovokasi warga hingga petugas melakukan tindakan tegas,"kata Kombes Yudhi Pinem, Kamis (13/3/2025).

Bukan hanya melawan, Rahmadi juga disebut memprovokasi warga hingga akhirnya warga melempari mobil Polisi hingga kacanya pecah.

Setelah berhasil mengamankan Rahmadi, Polisi membawanya ke mobil pribadinya dan disini ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram.

Rahmadi mengaku sabu-sabu didapat dari Amri alias Nunung, yang kini masih dicari.

Namun demikian, Polisi menyebut Rahmadi juga berperan sebagai bandar narkoba.

Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Ketiga pelaku tersebut telah kita amankan ke Polda Sumut, dari hasil pengukapan tersebut Polda Sumut bisa mengungkap 60 gram narkotika jenis sabu dari tiga tersangka yang mengarah kepada target BD besar atas nama A alias N, mohon doanya supaya bisa ditangkap. Ramadi ini juga termasuk BD karena kita temukan barang 10 gram di bangkunya."

Belakangan, usai Rahmadi ditangkap ia melalui kuasa hukumnya melaporkan personel Polisi Kompol DK ke Bid Propam Polda Sumut.

Kompol DK dituding menangkap tidak sesuai prosedur dan diduga melakukan penganiayaan.

Mengenai laporan Rahmadi, masih diproses Bid Propam apakah ada pelanggaran atau tidak.

Yudhi menyebut, tuduhan penganiayaan yang mungkin memang terjadi ada beberapa faktor diantaranya personel kelelahan dan terpancing emosi karena warga terprovokasi hingga merusak mobil.

"Ada mekanisme. Silakan melaporkan. Hasil pemeriksaan dari Bid Propam, apabila ada tidak kesesuaian SOP akan ditindak tegas,"ungkapnya.

"Mungkin sudah berapa malam gak tidur, terprovokasi dan mungkin diduga terjadi (penganiayaan) cuma nanti ada proses, mekanisme,"sambungnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved