Polres Tanjungbalai Amankan Pemulangan 12 WNI yang Dideportasi oleh Malaysia

Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan aman, serta dapat membantu WNI yang dideportasi untuk kembali ke tanah air dengan selamat.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Polres Tanjungbalai melaksanakan pengamanan pemulangan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh negara Malaysia. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Polres Tanjungbalai melaksanakan pengamanan pemulangan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh negara Malaysia.

Kegiatan pengamanan tersebut digelar di Pelabuhan Teluk Nibung Jl. Pelabuhan Lk. III Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan diikuti oleh tim pengamanan dari Polres Tanjungbalai, Imigrasi dan BP2MI, Selasa 25 Maret 2025 pukul 16.15 wib.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung selaku perwira pengendali Ipda S. Sinulingga di lokasi kegiatan mengatakan bahwa kegiatan ini memastikan proses pemulangan berjalan dengan lancar dan aman.

Baca juga: Tim Patroli Polisi Sigap, Tiga Remaja Tawuran di Jalan Halat Ditangkap

"Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan aman, serta dapat membantu WNI yang dideportasi untuk kembali ke tanah air dengan selamat. Dari total 12 WNI yang dideportasi, 8 orang di antaranya adalah laki-laki, sedangkan 4 orang lainnya adalah perempuan," ujar Sinulingga.

Mereka dideportasi oleh negara Malaysia karena berbagai alasan, termasuk melanggar peraturan imigrasi dan bekerja tanpa izin.

"Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan secara menyeluruh, kemudian seluruh WNI yang di deportasi di kawal menuju angkutan untuk dibawa ke kantor imigrasi yang selanjutnya pihak imigrasi berkoordinasi dengan pihak disnaker dan BP2MI, dan selanjutnya para WNI dikembalikan ke Kabupaten Kota masing masing," pungkas Ipda Sinulingga. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved