Langgar Izin Tinggal 209 Hari, Imigrasi Deportasi Warga Negara Malaysia dari Medan ke Kuala Lumpur

Langgar Izin Tinggal 209 Hari, Imigrasi Deportasi Warga Negara Malaysia dari Medan ke Kuala Lumpur

Editor: Aisyah Sumardi
TRIBUNMEDAN/HO
Langgar Izin Tinggal 209 Hari, Imigrasi Medan Deportasi Warga Negara Malaysia dari Medan ke Kuala Lumpur 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Oktober 2025 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan
mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial NA pada Jumat (17/10). Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, setelah
yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 78 ayat (3) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melebihi izin tinggal (overstay) selama 209 hari dari masa bebas visa kunjungan yang dimilikinya.


Keputusan untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Nomor WIM.2.IMI.1-17373.GR.03.09 Tahun 2025 tertanggal 16 Oktober 2025. Petugas Imigrasi Medan yang ditugaskan melakukan pengawalan dan pengawasan keberangkatan telah memastikan seluruh proses\ berjalan dengan aman dan sesuai prosedur.


Pelaksanaan deportasi diawali pada Kamis (16/10), setelah diterbitkannya Surat Tugas Nomor WIM.2.IMI.1-GR.03.09-17375 Tahun 2025. Keesokan harinya, Jumat (17/10), petugas melakukan briefing di kantor sebelum berangkat menuju Bandara Internasional Kualanamu sekitar pukul 17.00 WIB bersama NA. Setibanya di bandara pada pukul 18.15 WIB, petugas membantu proses checkin dan berkoordinasi dengan pihak Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Kualanamu untuk peneraan cap keluar dari wilayah Indonesia. Setelah seluruh administrasi diselesaikan, NA diantar menuju ruang tunggu keberangkatan dan diberikan kembali dokumen perjalanannya. Pada pukul 19.40 WIB, NA secara resmi
meninggalkan Indonesia menggunakan maskapai AirAsia nomor penerbangan AK394 dengan rute Medan (KNO) – Kuala Lumpur (KUL).


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa proses deportasi berjalan tertib, aman, dan lancar, serta pihak yang dideportasi bersikap kooperatif selama pelaksanaan.

“Kami memastikan bahwa setiap tindakan keimigrasian, termasuk deportasi, dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Petugas kami juga menempatkan nilai kemanusiaan sebagai prioritas dalam pelaksanaan di lapangan,” ungkapnya.

 Lebih lanjut, Kepala Kantor menegaskan bahwa yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing yang dijalankan secara berkelanjutan oleh Imigrasi Medan dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban keimigrasian.


Kegiatan deportasi ini juga menjadi bentuk nyata pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-8 yang menekankan penguatan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing. Melalui langkah ini, Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, memperkuat koordinasi lintas instansi, dan memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.


Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam pelayanan, penegakan hukum, dan pengawasan keimigrasian, khususnya terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved