Lebaran 2025

Libur Lebaran, Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Ruas Siantar-Parapat dan Tebingtinggi-Batas Riau

Untuk mengurai volume kendaraan selama momen libur Idul Fitri 1446H/ 2025 M, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
LEBARAN 2025: Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar P Saragih saat diwawancarai di depan Pintu Tol Sinaksak, Kamis (4/4/2024).Pembatasan operasional kendaraan berlaku mulai hari Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Untuk mengurai volume kendaraan selama momen libur Idul Fitri 1446H/ 2025 M, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi terkait pengaturan operasional lalu lintas dan penyeberangan. 

Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025.

Kemudian ada surat dari Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Pemerintah melarang kendaraan dengan volume dan bobot besar untuk melintas di jalanan. Jenis kendaraan yang dibatasi yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan; mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan. 

Ruas jalan yang dilarang untuk dilintasi kendaraan tersebut di antaranya berada di Sumatra Utara. Areanya adalah sebagai berikut :

a. Sei Rampah - Tebingtinggi - Limapuluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Batas Provinsi Riau

b. Medan - Berastagi

c. Pematangsiantar - Parapat (Simalungun) - Porsea

Adapun pengecualian adalah kendaraan yang mengangkut BBM dan Bahan Bakar Gas; kendaraan yang mengangkut keperluan penanganan bencana; hantaran uang atau benda berharga; hewan dan pakan ternak; atau kendaraan yang mengangkut sepeda motor program mudik balik gratis

Pembatasan operasional berlaku mulai hari Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat. 

Mendapati areanya menjadi daerah yang melarang angkutan berat dan dimensi besar melintas, Kadis Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar P Saragih menjelaskan bahwa penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025

"Jadi tujuannya adalah menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Sabar.

Pada momen libur lebaran nanti, Dishub Simalungun juga bakal menempatkan sejumlah persoenelnya untuk berjaga-jaga di kawasan wisata khususnya di Pantai Bebas dan depan Hotel Khas akan dirikan pos penjagaan.

"Dan untuk pelabuhan Tigaras juga akan ada penjagaan petugas. Di sana juga didirikan Pos terpadu seperti untuk tempat pelayanan. Kita sudah siap hadapi aruas mudik lebaran tahun ini," ucapnya

Sabar P Saragih mengatakan untuk menindaklanjuti SKB ini, Dishub Kabupaten Simalungun bersama Sat Lantas Polres Simalungun dan Stakholder terkait seperti Kementerian PUPR dan Jasamarga telah menggelar Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk menyingkronkan kebijakan persiapan arus mudik Lebaran 2025.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved