Sumut Terkini

Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kasi intel Kejaksaan Batubara Oppon Siregar yang dikonfirmasi tribun medan, Rabu (26/3/2025) membenarkan hal itu. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
DOKUMENTASI PEMPROV SUMUT
TERSANGKA- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus saat rapat di Pemprov Sumut. 

TRIBUN- MEDAN. com, MEDAN - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara yang kini menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Batubara. 

Kasi intel Kejaksaan Batubara Oppon Siregar yang dikonfirmasi tribun medan, Rabu (26/3/2025) membenarkan hal itu. 

Ilyas kata dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Batubara pada tahun anggaran 2021.

"Penetapan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran di Dinas Pendidikan Batubara pada tahun anggaran 2021," kata Oppon. 

Kata Oppon, Ilyas pada saat itu bertindak sebagai pejabat kuasa penguna anggaran pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2021.

"Bertindak sebagai kepala dinas pendidikan waktu itu sebelum bertugas sebagai Kepala Dinas Kominfo Sumut, " lanjutnya. 

Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 1,8 miliar. 

Oppon mengatakan, Ilyas telah dipanggil selama dua kali. Namun dirinya tak hadir. 

"Bahwa tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali namun panggilan 
tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan perbuatan IS," lanjut Oppon. 

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Batubara menetapkan Ilyas melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini statusnya tersangka atas tindakan korupsi," tutup Oppon. 

KORBAN TPPO: Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai seusai pemberian bonus para atlet PON Aceh-Sumut yang mendapat medali, Selasa (25/5/2025). Bobby mengatakan, WNI asal sumut terbanyak korban TPPO di Myanmar.
KORBAN TPPO: Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai seusai pemberian bonus para atlet PON Aceh-Sumut yang mendapat medali, Selasa (25/5/2025). Bobby mengatakan, WNI asal sumut terbanyak korban TPPO di Myanmar. (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Sumut Ilyas Sitorus dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. 
Berdasarkan informasi yang Tribun Medan dapatkan Pengunduran diri Ilyas sejak, Senin (24/3/2025).kemarin.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution belum mengetahui informasi tersebut.
"Saya belum monitor," jelasnya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (25/3/2025).
Sementara itu Tribun Medan sudah berupaya konfirmasi ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sutan Tolang Lubis dan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut Effendy Pohan namun tak kunjung mendapat respon hingga berita ini diterbitkan.  
Begitupun, saat Tribun Medan mencoba konfirmasi ke Ilyas terkait pengunduran dirinya, namun tak kunjung mendapat respon hingga saat ini.
Diketahui Ilyas mulai menjabat di Dinas Kominfo Sumut sejak September 2022.
Ia menjabat sebagai kadis pada saat kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi. 

(cr17/tribun- medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved