Berita Viral

Pria Pakai Seragam ASN Minta Uang THR ke Pedagang di Bekasi Ditangkap, Dedi Mulyadi Bereaksi

Dedi Mulyadi menyampaikan rasa terimakasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi yang telah menangkap orang yang menggunakan baju ASN.

TribunBekasi.com/Muhammad Azzam/TribunJakarta.com/Yusuf Bahctiar
DITANGKAP: Polres Metro Bekasi menangkap pria berseragam pemerintah daerah (pemda) meminta THR ke pedagang Pasar Induk Cibitung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. 

Pada saat korban MJ sedang berjualan ikan asin datang pelaku Sodri dan Agus, yang hingga kini masih dalam pencarian polisi, dalam keadaan mabuk meminta uang THR sebesar Rp 200 ribu.

"Pelaku datang dengan menyebut dirinya dari Pemda nih, THR bos, restribusi keamanan," kata Kombes Mustofa saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi pada Senin (24/3/2025).

Baca juga: Dragan Talajic Sindir Timnas Indonesia, Sudah Banyak Penduduk Panggil Pemain Belanda

Atas hal itu, lanjut Mustopa, korban merasa takut karena di lapak sebelahnya pelaku sudah marah-marah karena hanya memberi uang Rp 5.000.

Korban pun menyerahkan uang Rp 200.000. Kawanan pelaku sudah mendatangi beberapa lapak dan meraup uang Rp 1.600.000.

Kepolisian Polres Metro Bekasi pun menangkap kedua pelaku bernama Sodri (30) dan Samsul (48). Sedangkan Agus dan Joko masih DPO.

"Selanjutnya pelaku dan beberapa bukti Diamankan di Polres Metro Bekasi untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Baca juga: Resep Martabak Kentang, Camilan Gurih yang Cocok untuk Menu Buka Puasa

Berdasarkan pengakuan, kata Mustopa, pelaku meminta THR kepada pedagang atas inisiatif sendiri.

Adapun pelaku menyebut bahwa dia bukan pegawai pemda. Melainkan pegawai UPTD Pasar Induk Cibitung.

"Kita masih dalam terkait itu, termasuk terkiat penyataan korban bahwa tiap tahun dimintai seperti ini," jelasnya.

Baca juga: RUPST 2025: BRI Bagikan Dividen Rp51,73 Triliun dan Bersiap Buyback Rp3 Triliun

Dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan uang tunai dari tersangka Rp 250 ribu dan Rp 200 ribu dari korban yang telah dikembalikan setelah viral.

Lalu, bukti kuitansi, rekaman video viral, kartu identitas, calana dan seragam dinas pemda.

Para pelaku itu dijerat pasal 368 KUHPidana tentang tindakan pemerasan dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved