Berita Viral

Pria Pakai Seragam ASN Minta Uang THR ke Pedagang di Bekasi Ditangkap, Dedi Mulyadi Bereaksi

Dedi Mulyadi menyampaikan rasa terimakasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi yang telah menangkap orang yang menggunakan baju ASN.

TribunBekasi.com/Muhammad Azzam/TribunJakarta.com/Yusuf Bahctiar
DITANGKAP: Polres Metro Bekasi menangkap pria berseragam pemerintah daerah (pemda) meminta THR ke pedagang Pasar Induk Cibitung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pria pakai seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) minta uang THR ke pedagang di Bekasi ditangkap.

Dedi Mulyadi pun langsung bereaksi.

Belakangan terkuak pria berbaju ASN itu ternyata bukan pegawai Pemda Bekasi.

Baca juga: KISAH Heroik Mariama Janda Hidupi Lima Anaknya, Nekat Panjat Tali Kapal Jualan Roti ke Penumpang

Kedua pelaku akhirnya ditangkap aparat Polres Metro Bekasi, Senin (24/3/2025).

Penangkapan ASN gadungan itu pun sampai disorot Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi menyampaikan rasa terimakasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi yang telah menangkap orang yang menggunakan baju ASN.

Ia mengatakan pelaku melakukan pemerasan atau aksi premanisme kepada pedagang ikan asing di Kabupaten Bekasi dengan dalih meminta THR.

Baca juga: Dragan Talajic Sindir Timnas Indonesia, Sudah Banyak Penduduk Panggil Pemain Belanda

"Untuk itu semoga tindakan cepat itu sebagai rangkaian kegiatan kita untuk sama-sama menjaga Lambtibnas di wilayah kita masing-masing dengan menggelorakan terus memerangi aksi premanisme yang merugikan investasi, merugikan kententraman dan merugikan kenyamanan masyarakat dalam berusaha," kata Dedi Mulyadi dikutip TribunJakarta.com dari akun instagram terverifikasi @dedimulyadi71, Senin (24/3/2025).

Politikus Gerindra itu berharap seluruh upaya yang dilakukan untuk memerangi aksi premanisme menjadi spirit bagi semua pihak untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri penuh kekhusyukan.

"Salam hormat untuk semua jajaran," katanya.

Bukan Pegawai Pemda

Sementara itu,  aksi dua PNS gadungan meminta paksa THR kepada pedagang Pasar Induk Cibitung itu viral di media sosial berakhir di kantor polisi.

Saat meminta uang THR kepada para pedagang Pasar Induk Cibitung, dua PNS gadungan itu mengenakan seragam Pemda dan menyodorkan kuitansi dengan meminta uang Rp 200 ribu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyampaikan, penangkapan PNS gadungan yang meminta THR ke pedagang Pasar Induk Cibitung ini berdasarkan laporan polisi nomor LPP47/Rumah/W3, SPKT/Polsek Cikarang Barat/Polres Metro Bekasi.

Pria Pakai Seragam ASN Minta Uang THR ke Pedagang di Bekasi Ditangkap, Dedi Mulyadi Bereaksi
DITANGKAP: Polres Metro Bekasi menangkap pria berseragam pemerintah daerah (pemda) meminta THR ke pedagang Pasar Induk Cibitung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Korban bernama Muhammad Joehari (MJ) pedagang ikan di Pasar Induk Cibitung dimintai uang THR sebesar Rp 200 ribu oleh pelaku pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pada saat korban MJ sedang berjualan ikan asin datang pelaku Sodri dan Agus, yang hingga kini masih dalam pencarian polisi, dalam keadaan mabuk meminta uang THR sebesar Rp 200 ribu.

"Pelaku datang dengan menyebut dirinya dari Pemda nih, THR bos, restribusi keamanan," kata Kombes Mustofa saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi pada Senin (24/3/2025).

Baca juga: Dragan Talajic Sindir Timnas Indonesia, Sudah Banyak Penduduk Panggil Pemain Belanda

Atas hal itu, lanjut Mustopa, korban merasa takut karena di lapak sebelahnya pelaku sudah marah-marah karena hanya memberi uang Rp 5.000.

Korban pun menyerahkan uang Rp 200.000. Kawanan pelaku sudah mendatangi beberapa lapak dan meraup uang Rp 1.600.000.

Kepolisian Polres Metro Bekasi pun menangkap kedua pelaku bernama Sodri (30) dan Samsul (48). Sedangkan Agus dan Joko masih DPO.

"Selanjutnya pelaku dan beberapa bukti Diamankan di Polres Metro Bekasi untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Baca juga: Resep Martabak Kentang, Camilan Gurih yang Cocok untuk Menu Buka Puasa

Berdasarkan pengakuan, kata Mustopa, pelaku meminta THR kepada pedagang atas inisiatif sendiri.

Adapun pelaku menyebut bahwa dia bukan pegawai pemda. Melainkan pegawai UPTD Pasar Induk Cibitung.

"Kita masih dalam terkait itu, termasuk terkiat penyataan korban bahwa tiap tahun dimintai seperti ini," jelasnya.

Baca juga: RUPST 2025: BRI Bagikan Dividen Rp51,73 Triliun dan Bersiap Buyback Rp3 Triliun

Dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan uang tunai dari tersangka Rp 250 ribu dan Rp 200 ribu dari korban yang telah dikembalikan setelah viral.

Lalu, bukti kuitansi, rekaman video viral, kartu identitas, calana dan seragam dinas pemda.

Para pelaku itu dijerat pasal 368 KUHPidana tentang tindakan pemerasan dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved