Berita Viral

NASIB Bambang dan Adli Divonis Seumur Hidup dan Dipecat TNI Kasus Tembak Bos Rental, Sempat Nangis

Dua anggota TNI penembak bos rental mobil divonis seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
OKNUM TNI AL MENANGIS - Ilyas Abdurrahman, oknum TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil menangis. Illyas Abdurrahman menangis saat membacakan nota pembelaan Atas kasus pembunuhan Bos Rental Mobil dalam sidang pada Senin (17/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua anggota TNI penembak bos rental mobil divonis seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025). 

Dalam sidang agenda putusan ini menampilkan tiga terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Hakim menyatakan dua terdakwa yakni Bambang dan Adli divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan yang dilakukan berasama-sama.

Terhadap terdakwa Bambang dan Adli, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

"Mempidana terdakwa satu (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan amar putusan.

"Terdakwa dua (Adli) pidana pokok penjara seumur hidup," ucapnya.

Tak hanya itu, kedua terdakwa tersebut juga dijatuhi pidana tambahan berupa dipecat dari Dinas Militer.

Sementara terdakwa Rafsin, dijatuhi vonis penjara selama empat tahun.

Hakim menyatakan terdakwa Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan berasama-sama.

"Terdakwa tiga pidana pokok penjara selama empat tahun, dan Pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer," kata Hakim.

Baca juga: JAWABAN Willie Salim Soal Dipolisikan Kasus Rendang 200 Kg, Bobon Santoso Singgung Tiru Kontennya

Baca juga: Polrestabes Medan Panggil Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan soal Kasus Intimidasi Jurnalis

Penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman hingga tewas terjadi di kawasan Rest Area Km45 Tol Tangerang-Merak, pada 2 Januari 2025 lalu.

Saat itu korban sedang berusaha mengambil kembali mobil Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.

Tak hanya Ilyas, penembakan tersebut juga mengakibatkan korban lainnya yakni Ramli mengalami luka-luka.

Kasus penembakan tersebut melibatkan tiga orang anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Dalam kasus tersebut, dua terdakwa yakni Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup, dituntut dipecat dari dinas militer TNI AL, dan membayar restitusi (ganti kerugian) kepada keluarga korban luka dan tewas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved