Berita Viral
MOTIF Perampokan Sadis Pasutri di Lampung, Tega Habisi Tetangga Gegara Dendam, Jerat Leher Korban
Perbuatan sadis Wahono membuat Sri Lestari meninggal dunia, sementara Suprayogi mengalami luka parah di kepala.
Suprayogi langsung tumbang dan tak sadarkan diri setelah kepalanya dihantam Wahono menggunakan benda yang terbuat dari material baja tersebut.
Tak sampai di sana, Wahono langsung masuk ke dalam rumah korban mencari Sri Lestari dan menemukannya tengah tertidur pulas di kamarnya.
Wahono langsung menghantam korban Sri Lestari bahkan sampai menjeratnya hingga tewas.
"Saat sedang tidur, pelaku menghajar Sri Lestari dan menjerat lehernya hingga meninggal dunia di ranjang," kata Pande.
Baca juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Inggris Hajar Latvia, Harry Kane Koleksi 71 Gol
Setelah kejadian itu, korban Didik Suprayogi yang pingsan sempat sadar sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dan meminta pertolongan.
Namun nahas, di saat yang sama istrinya, Sri Lestari ditemukan sudah meninggal dunia di kamarnya.
Setelah dilaporkan ke Polisi kemudian polisi melakukan penyelidikan terkait perampokan tersebut, terungkap bahwa pelaku ini memang masih tetangga korban.
Selang satu hari kemudian, Wahono yang masih satu kampung dengan korban ini akhirnya berhasil ditangkap polisi.
"Tersangka ditangkap hari Minggu (23/3/2025) pukul 05.00 dini hari," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit.
Hubungan antara Pelaku Wahono dan korban rupanya memang saling kenal.
Bahkan Wahono sudah dianggap sebagai saudaranya sendiri oleh kedua korban.
Sehingga tidak ada yang menyangka bahwa Wahono bakal tega melakukan perampokan sadis terhadap tetangganya sendiri tersebut.
Hal ini diakui oleh kerabat korban, Ahmad Basuki.
"Antara tersangka dan pelaku saling kenal. Bahkan tersangka ini sudah dianggap seperti saudara oleh kedua korban," ujar Basuki.
"Korban ini tidak tahu kalau kedatangan Wahono kala itu untuk berbuat jahat," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/buruh-singkong-bernama-Wahono-49-harus-berurusan.jpg)