Breaking News

TRIBUN WIKI

BPJH Perbaharui SIHALAL, Begini Cara Daftar Sertifikasi Halal Beserta Syaratnya

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) memperbaharui aplikasi SIHALAL. Mereka yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal harus penuhi syarat.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
ptsp.halal.go.id
SERTIFIKASI HALAL- Untuk mendapatkan sertifikasi halal dari pemerintah, masyarakat bisa menggunakan layanan aplikasi SIHALAL. Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi saat pengajuan sertifikasi halal. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) memperbaharui aplikasi SIHALAL.

SIHALAL adalah Sistem Informasi Halal yang dikembangkan oleh BPJH, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikasi halal dari pemerintah.

Sistem ini merupakan aplikasi berbasis web yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, pembaharuan sistem SIHALAL ini untuk menyempurnakan pelayanan melalui aplikasi digital yang dimiliki BPJH.

“BPJPH terus melakukan pengembangan sistem dengan tujuan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha. Upaya transformatif ini dilakukan dengan penerapan digitalisasi dan otomasi keterhubungan antar aktor layanan di dalam proses layanan, yang dilakukan dengan mengedepankan prinsip layanan yang semakin mudah, cepat, efisien, dan akuntabel." ungkap Muhammad Aqil Irham di Jakarta, dikutip dari menpan.go.id, Selasa (25/3/2025).

Lantas, apa saja sih fungsi SIHALAL ini? Simak penjelasannya berikut ini.

Fungsi dan Kegunaan SIHALAL

  • Akses Mudah: SIHALAL dapat diakses secara online melalui perangkat komputer atau smartphone, memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal kapan saja dan di mana saja.

  • Efisiensi Proses: Dengan adanya sistem ini, proses pengajuan sertifikasi halal menjadi lebih cepat dan efisien. BPJPH menargetkan waktu penyelesaian sertifikasi halal maksimal 21 hari kerja.

  • Integrasi Data: SIHALAL terintegrasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Online Single Submission (OSS) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), untuk meningkatkan efektivitas layanan.

  • Peningkatan Kualitas Layanan: Implementasi SIHALAL diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal, sehingga kepuasan pelaku usaha dan masyarakat meningkat.

  • Mendukung Ekosistem Halal: Dengan mempermudah akses sertifikasi halal, SIHALAL juga berkontribusi pada penguatan ekosistem produk halal di Indonesia, yang penting untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan internasional.

Cara Daftar Sertifikasi Halal di SIHALAL

  1. Buka Aplikasi SIHALAL: Anda dapat mengakses SIHALAL melalui website resmi di ptsp.halal.go.id atau menggunakan aplikasi PUSAKA Kemenag yang bisa diunduh dari Play Store atau App Store.

  2. Buat Akun:

    • Klik “Create an account”.

    • Isi data lengkap, termasuk nama pelaku usaha, email, dan password.

    • Pastikan email yang digunakan aktif untuk menerima notifikasi.

  3. Lengkapi Data Permohonan:

    • Setelah berhasil login, pilih jenis pendaftaran (Mandiri atau Fasilitasi).

    • Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen yang diperlukan.

  4. Unggah Dokumen Persyaratan:

    • Surat permohonan dan formulir pendaftaran (format dapat diunduh dari website BPJPH).

    • Nomor Induk Berusaha (NIB).

    • Dokumen penyelia halal, termasuk SK Penetapan Penyelia Halal, salinan KTP, dan daftar riwayat hidup.

    • Daftar nama produk dan bahan yang digunakan.

    • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

    • Dokumen izin edar atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) jika ada.

  5. Verifikasi dan Pembayaran:

    • Setelah pengajuan, BPJPH akan memverifikasi dokumen yang diajukan.

    • Jika semua dokumen lengkap, BPJPH akan mengeluarkan tagihan untuk biaya pemeriksaan.

    • Lakukan pembayaran dan unggah bukti pembayaran melalui SIHALAL.

  6. Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH):

    • LPH akan melakukan audit dan mengunggah hasil pemeriksaan ke dalam sistem.

  7. Penerbitan Sertifikat Halal: Setelah semua proses selesai dan produk dinyatakan halal, sertifikat akan diterbitkan.

Syarat untuk Mendaftar Sertifikasi Halal

  1. Surat Permohonan: Harus diisi dan diunggah dalam format yang ditentukan.

  2. Formulir Pendaftaran: Diisi dengan lengkap dan benar.

  3. Nomor Induk Berusaha (NIB): Wajib dimiliki sebagai aspek legal usaha.

  4. Dokumen Penyelia Halal:

    • SK Penetapan Penyelia Halal.

    • Salinan KTP penyelia.

    • Daftar Riwayat Hidup.

  5. Daftar Nama Produk: Harus mencakup semua produk yang akan disertifikasi.

  6. Manual SJPH: Dokumen ini menjelaskan proses produksi dan bahan baku yang digunakan.

  7. Dokumen Pendukung Lainnya: Termasuk izin edar atau SLHS jika relevan.

  8. Syarat Khusus untuk UMK: Untuk usaha mikro dan kecil, ada ketentuan tambahan seperti omset maksimal dan proses produksi yang sederhana.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi syarat yang ditentukan, pelaku usaha dapat dengan mudah mendaftar untuk mendapatkan sertifikasi halal melalui SIHALAL.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved