Berita Viral

Dulu Ditangkap di Deli Serdang, Nasib Samudra JP yang Tembak Mati Rekannya Gara-gara Minta Proyek

 Kesal gara-gara minta proyek, Samudra JP alias Sam tega proyek tembak mati rekannya. Terdakwa Samudra JP dinyatakan terbukti bersalah

Editor: Salomo Tarigan
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
DIVONIS HAKIM - Samudra JP alias Sam terdakwa kasus pembunuhan menggunakan senjata api di sebuah ruko kosong Komplek Fella Residence II, Jalan H Azaari, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni divonis seumur hidup, Senin (24/3/2025). Ia dijerat pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat.JP Samudra sebelumnya melarikan diri ke Deli Sedang, akhirnya tertangkap 

Sementara Jaksa Penuntut Umum pilih pikir-pikir.

 

Sebagai informasi Nugroho tewas usai ditembak oleh terdakwa di bagian pipi ketika berada di Ruko kosong Komplek Fella Residence II, Jalan H Azaari, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni kota Palembang, pada 2 September 2024.


Sebelumnya korban dan terdakwa terlibat adu mulut karena korban tak diberi fee pembebasan lahan dari pembangunan perumahan yang dijaga oleh terdakwa.

Setelah melewati rangkaian penyidikan, terdakwa Samudra JP akhirnya menjalani sidang perdana pada 24 November 2024. JPU mendakwa Samudra dengan jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
  peristiwa ini bermula ketika terdakwa mendapat telepon dari saksi M Firdaus dan saksi Yunus yang memberitahukan kalau pembangunan di Perumahan Grand Mansion Ill distop oleh korban Nugroho bersama saksi Heri Yansyah.

Karena pihak dari perumahan belum memberikan kompensasi kepada korban dan saksi atas pembebasan lahan perumahan tersebut.

Lalu, karena terdakwa diberi kepercayaan oleh pihak pengembang atau developer dari Perumahan Grand Mansion III sebagai pengawas disana.

 
Sehingga sekira jam 10:00 WIB terdakwa datang ke lokasi dimaksud, lalu setibanya terdakwa bertemu saksi Yunus, barulah saksi Yunus mengantar terdakwa menemui korban.

Lalu saat itu terdakwa mulai tidak senang terjadilah adu mulut dengan korban tetapi berhasil dipisah oleh saksi Heri Yansyah,  

Lalu terdakwa bersama saksi M Firdaus dan saksi Mahmud kembali mengajak korban untuk menyelesaikan permasalahan uang kompensasi pembebasan lahan.

Namun terdakwa marah ketika korban mengatakan tidak bersedia membawa surat-surat. 

Keduanya kembali terlibat keributan dan kembali dipisah, kemudian terdakwa mendatangi korban lagi di lokasi kejadian lantaran mendengar korban masih mempermasalahkan pembayaran fee.

Dari sana terdakwa mengeluarkan senjata api yang dia bawa dan diarahkan ke korban dari jarak 2 meter.

Korban seketika kehabisan darah dan meninggal dunia di lokasi usai ditembak.

Ditangkap di Deli Serdang

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved