Polres Labuhanbatu

Polsek Panai Hilir Tangkap Dua Pengedar Sabu, Warga Sempat Halangi Polisi

Personel Polsek Panai Hilir menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika di Jalan A. Yani, Lingkungan 1, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personel Polsek Panai Hilir menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika di Jalan A. Yani, Lingkungan 1, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (20/3/2025). Kedua pelaku berusaha melawan petugas dan membuang barang bukti sebelum akhirnya diamankan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Labuhanbatu – Penangkapan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Panai Hilir sempat diwarnai perlawanan, baik dari pelaku maupun warga sekitar.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil meringkus dua tersangka di Jalan A. Yani, Lingkungan 1, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, pada Kamis (20/3/2025) siang.

Kedua pelaku, IS (35) asal Kelurahan Labuhanbilik dan YIM (25) asal Desa Sei Merdeka, sempat mencoba kabur serta membuang barang bukti sebelum akhirnya ditangkap.

Tak hanya itu, sekelompok warga di lokasi berusaha menghalangi polisi dengan berteriak dan menghadang jalan.

“Kami sangat menyayangkan tindakan warga yang mencoba menghalangi petugas dalam menegakkan hukum. Ini menunjukkan masih adanya masyarakat yang justru melindungi para pelaku narkoba, yang jelas-jelas merusak generasi muda," tegas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H.

Tak berhenti di situ, sekelompok ibu-ibu dari Labuhanbilik mendatangi Mapolsek Panai Hilir untuk meminta kedua pelaku dibebaskan.

Namun, pihak kepolisian tetap berpegang pada prosedur hukum dan memastikan kasus ini ditindaklanjuti hingga tuntas.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua plastik klip berisi sabu seberat 2,2 gram bruto.

Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara menggadaikan sepeda motor seharga Rp1,2 juta kepada bandar berinisial K dan R, yang kini dalam pengejaran polisi.

Saat ini, kedua tersangka telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam memberantas peredaran narkoba, bukan malah melindungi para pelaku.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved