Berita Viral
NASIB Samudra Lansia Tembak Mati Rekannya Gara-gara Minta Fee Proyek, Divonis Hukuman Seumur Hidup
Beginilah nasib Samudra JP (66), lansia yang tembak mati rekannya gara-gara minta fee proyek. Samudra JP ini divonis hukuman seumur hidup.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib Samudra JP (66), lansia yang tembak mati rekannya gara-gara minta fee proyek.
Samudra JP ini divonis hukuman seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap Samudra JP (66) terdakwa kasus pembunuhan Nugroho menggunakan senjata api dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Terdakwa Samudra membunuh Nugroho alias Nunung pada 2 September 2024 di sebuah ruko kosong Komplek Fella Residence II, Jalan H Azaari, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Eddy Cahyono SH MH di ruang sidang Sari, Senin (24/3/2025).
Baca juga: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Tolak Eksepsi Dua Kepala Dinas soal Kasus Suap PPPK Langkat
Baca juga: Ingin Sampaikan Kebenaran soal Pembunuhan Wartawan di Karo, Satu Terdakwa Kena "Semprot" Hakim
Baca juga: Seminggu Jelang Lebaran, Momen Hangat Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga
Menurut majelis hakim unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terpenuhi sebab ada jeda waktu ketika peristiwa pertama saat terdakwa berseteru dengan korban.
Sampai akhirnya pelaku mendatangi korban dan menembakan senpi sebanyak dua kali ke korban.
"Menyatakan terdakwa Samudra alias Sam telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar majelis hakim Eddy Cahyono saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, selain pembunuhan berencana, terdakwa Samudra juga dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Kepemilikan senjata api terdakwa tanpa izin dari pihak berwajib. Lalu pledoi yang disampaikan pun menurut majelis hakim tidak berdasar sehingga terdakwa tetap harus dihukum sesuai perbuatannya," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap Samudra JP.
Baca juga: Kasus Dosen Bunuh Suami di Medan, Tetangga Lihat Sopir Diduga Selingkuhan sebelum Kejadian
Baca juga: SOSOK Steven Wongso Baru Resmi Jadi Mualaf Dibimbing Ustaz Felix, Kini Segera Nikahi Arafah Rianti
Baca juga: Dosen yang Bunuh Suami di Medan Menangis saat 3 Tetangganya Dihadirkan saat Sidang
Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya yang sangat sadis membuat keluarga korban menderita duka yang sangat mendalam. Serta terdakwa tidak memiliki izin kepemilikan senjata api.
Sedangkan hal yang meringankan hanya karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan tulang punggung keluarga.
Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa Samudra melalui kuasa hukumnya memilih untuk mengajukan banding.
Sementara Jaksa Penuntut Umum pilih pikir-pikir.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NASIB-Samudra-Lansia-Tembak-Mati-Rekannya-Gara-gara-Minta-Fee-Proyek-Divonis-Hukuman-Seumur-Hidup.jpg)