Berita Viral

NASIB Samudra Lansia Tembak Mati Rekannya Gara-gara Minta Fee Proyek, Divonis Hukuman Seumur Hidup

Beginilah nasib Samudra JP (66), lansia yang tembak mati rekannya gara-gara minta fee proyek. Samudra JP ini divonis hukuman seumur hidup.

Editor: Liska Rahayu
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
VONIS -- Samudra alias Sam terdakwa kasus pembunuhan menggunakan senjata api di sebuah ruko kosong Komplek Fella Residence II, Jalan H Azaari, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni divonis seumur hidup, Senin (24/3/2025). Ia dijerat pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib Samudra JP (66), lansia yang tembak mati rekannya gara-gara minta fee proyek.

Samudra JP ini divonis hukuman seumur hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap Samudra JP (66) terdakwa kasus pembunuhan Nugroho menggunakan senjata api dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Terdakwa Samudra membunuh Nugroho alias Nunung pada 2 September 2024 di sebuah ruko kosong Komplek Fella Residence II, Jalan H Azaari, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Eddy Cahyono SH MH di ruang sidang Sari, Senin (24/3/2025).

Baca juga: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Tolak Eksepsi Dua Kepala Dinas soal Kasus Suap PPPK Langkat

Baca juga: Ingin Sampaikan Kebenaran soal Pembunuhan Wartawan di Karo, Satu Terdakwa Kena "Semprot" Hakim

Baca juga: Seminggu Jelang Lebaran, Momen Hangat Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Menurut majelis hakim unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terpenuhi sebab ada jeda waktu ketika peristiwa pertama saat terdakwa berseteru dengan korban.

Sampai akhirnya pelaku mendatangi korban dan menembakan senpi sebanyak dua kali ke korban.

"Menyatakan terdakwa Samudra alias Sam telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar majelis hakim Eddy Cahyono saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, selain pembunuhan berencana, terdakwa Samudra juga dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Kepemilikan senjata api terdakwa tanpa izin dari pihak berwajib. Lalu pledoi yang disampaikan pun menurut majelis hakim tidak berdasar sehingga terdakwa tetap harus dihukum sesuai perbuatannya," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap Samudra JP.

Baca juga: Kasus Dosen Bunuh Suami di Medan, Tetangga Lihat Sopir Diduga Selingkuhan sebelum Kejadian

Baca juga: SOSOK Steven Wongso Baru Resmi Jadi Mualaf Dibimbing Ustaz Felix, Kini Segera Nikahi Arafah Rianti

Baca juga: Dosen yang Bunuh Suami di Medan Menangis saat 3 Tetangganya Dihadirkan saat Sidang

Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya yang sangat sadis membuat keluarga korban menderita duka yang sangat mendalam. Serta terdakwa tidak memiliki izin kepemilikan senjata api.

Sedangkan hal yang meringankan hanya karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan tulang punggung keluarga.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa Samudra melalui kuasa hukumnya memilih untuk mengajukan banding.

Sementara Jaksa Penuntut Umum pilih pikir-pikir.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved