Sumut Terkini

Kuasa Hukum Sebut Tidak Benar OTT Kompol Ramli soal Pemerasan Kepsek di Sumut

Penahanan Ramli, sebutnya bermula saat dia diundang ke Divpropam Polri pada Senin, 2 Desember 2024.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PEMERASAN- Irwansyah kuasa hukum mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring, saat diwawancarai tribun-medan, November 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Irwansyah Nasution kuasa hukum mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring, membantah kliennya disebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Mabes Polri terkait kasus pemerasan sejumlah kepada sekolah di Sumut. 

Ramli sebelumnya ditahan dan diberhentikan oleh Mabes Polri atas dugaan pemerasan kepala sekolah. Namun sebut Irwansyah, pihaknya mengajukan pra peradilan penahanan Ramli yang disebut cacat prosedural. 

"Klien kami Ramli Sembiring sangat keberatan atas informasi yang tidak benar dan tidak sesuai fakta yang disampaikan pihak Polri dalam penanganan perkara dugaan pemerasan di Kortas Tipidkor Mabes Polri. Dimana disebutkan klien kami Kompol Ramli Sembiring ditangkap dan diringkus oleh Tim Paminal Mabes Polri," kata Irwansyah kepada tribun, Minggu (23/3/2025). 

"Bahwa klien kami Ramli Sembiring tidak pernah diringkus atau ditangkap atau di OTT oleh KPK atau tim gabungan KPK dan Polri seperti yang disampaikan," lanjutnya. 

Irwansyah mengatakan, Ramli disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pemerasan sesuai pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipidkor Jo 55 KUHP. 

Penahanan Ramli, sebutnya bermula saat dia diundang ke Divpropam Polri pada Senin, 2 Desember 2024.

Saat itu, Ramli langsung ditahan selama 81 hari. 

"Setelah Ramli Sembiring menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh Divisi Propam Polri selama 81 hari tanpa dasar hukum yang jelas, " kata Irwansyah. 

Selain itu, Polri juga tidak pernah menunjukkan barang bukti berupa uang hasil pemerasan yang diduga dilakukan Ramli. 

"Bahwa berdasarkan keterangan klien kami Ramli Sembiring selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Divisi Propam Polri dan Kortas Tipidkor Polri tidak pernah diperlihatkan barang bukti uang dugaan hasil pemerasan yang dituduhkan pada klien kami sebesar Rp 4,7 Miliar dan Rp 431 juta yang disebutkan oleh Kortas Tipidkor Polri," Lanjut Irwansyah. 

Menurut pihaknya, penetapan dan penahanan Ramli yang dilakukan Polri cacat prosedural. 

Karena itu, Rami menggugat proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Medan. 

"Kami melalui Tim Kuasa Hukum sedang menguji prosedur yang digunakan penyidik
dalam menjerat klien kami dari proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Ramli Sembiring, sehingga kami meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Ramli Sembiring karena kami menilai cacat hukum," tutur Irwansyah. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved