Sumut Terkini

DPRD Sumut Minta Disdik Kaji Ulang Aturan Pungutan Uang Sekolah, Kabid SMA : Sudah Sesuai Aturan

Dikatakan Basir, dalam aturan juga telah ditetapkan bahwa siswa yang dipungut uang sekolah adalah siswa yang orangtuanya mampu.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
PUNGUTAN UANG SEKOLAH- Sejumlah siswa SMA Negeri 2 Kota Medan sedang menunggu guru untuk melaksanakan Pertemuan Tatap Muka Terbatas (PTMT) di ruang kelas, Senin (18/10/2021). DPRD Sumut soroti permasalahan pungutan uang sekolah kepada siswa tidak mampu. 

TRIBUN-MEDAM.COM,MEDAN- DPRD sumut soroti permasalahan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri melakukan pengutipan uang sekolah kepada siswa kurang mampu. 

Menurut anggota Dapil I, Komisi A, DPRD Sumut Landen Marbun meminta, Dinas Pendidikan dan seluruh SMA Negeri tidak melakukan pungutan uang sekolah secara merata.  

Selain itu, Marbun meminta agar Disdik melakukan pemantauan ke seluruh sekolah, agar pungutan uang sekolah tidak dilakukan kepada orang kurang mampu. 

"Kita minta seluruh sekolah tingkat SMA Negeri tidak melakukan pungutan uang sekolah secara merata," jelasnya, Minggu ( 23/3/2025). 

Untuk itu, kata Marbun, pengutipan uang sekolah harus dikaji ulang.

"Kita minta Disdik mengkaji pengutipan ulang uang sekolah," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) Basir Hasibuan mengatakan, jika DPRD meminta untuk mengkaji ulang pengutipan uang sekolah, seharusnya DPRD Sumut bisa mendorong, Pemprov untuk mengadakan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa). 

Dikatakan Basir, dalam aturan juga telah ditetapkan bahwa siswa yang dipungut uang sekolah adalah siswa yang orangtuanya mampu.

"Jadi kalau minta dikaji ulang, pada dasarnya kalau pemerintah melalui DPRD bisa mendorong uang sekolah digratiskan dengan BOSDa itu lebih bagus," jelasnya kepada Tribun Medan, Minggu (23/3/2025).

Selain itu, penetapan pembayaran uang sekolah, sudah ada dalam aturan baik dari kementerian maupun dari aturan Peraturan Pemerintah. 

"Dalam aturan itu tertulis, jika siswa yang harus membayar uang sekolah adalah siswa yang orangtuanya mampu," jelasnya. 

Basir mengatakan, jika ada pihak sekolah yang melakukan pungutan uang sekolah kepada siswa tidak mampu, untuk segera melaporkan.

"Laporkan ke kami, bisa dari instagram ataupun datang ke Kantor Disdik Sumut dengan membawa bukti yang jelas. pastinya akan kami tindak tegas sekolah tersebut," jelasnya.

Untuk mengantisipasi adanya pihak sekolah yang meminta pungutan uang sekolah kepada siswa kurang mampu, kata Basir pihaknya akan melakukan pemantauan ulang.

"Walau begitu, kita akan kembali pantau seluruh sekolah agar pungutan uang sekolah tepat sasaran kepada siswa yang mampu bukan tidak mampu," jelasnya. 

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved