Breaking News

Sumut Terkini

Diimingi Gaji Rp 16 Juta, Pemprov Sumut Pulangkan 141 Korban TPPO dari Myanmar

Berdasarkan hasil data pemerintah pusat, WNI yang dipulangkan itu terbanyak berasal dari Sumatera utara. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Korban TPPO Myanmar- Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Effendy Pohan saat bersama 33 orang korban TPPO) saat tiba di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Sabtu malam (22/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemerintah Pusat berhasil membawa pulang  400 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ekspolitssi onlina scam di Myawaddy, Myanmar, pada Senin (17/2025) lalu.

Berdasarkan hasil data pemerintah pusat, WNI yang dipulangkan itu terbanyak berasal dari Sumatera utara. 

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Effendy Pohan mengatakan sudah menerima informasi tersebut. 

Dikatakannya, pihak Pemprov telah memulangkan 141 warga Sumut korban TPPO  ke keluarganya.
 
"Mereka adalah korban TPPO dari Myanmar, yang dipulangkan Pemerintah Pusat bersama 423 korban lainnya dari berbagai provinsi beberapa waktu lalu," jelas Effendy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/3/2025).

Dikatakannya, Seluruh korban TPPO Myanmar ini diterbangkan dari Myanmar ke Jakarta dari tanggal 18-19 Maret, kemudian di serahkan kepada pemerintah daerah masing. 

Dari 141 orang warga Sumut, kata Effendy 106 orang pulang secara mandiri, sedangkan 34 orang difasilitasi Pemprov Sumut.

“Mereka TPPO sektor online scam, 120 laki-laki, 21 perempuan, saat ini yang tiba di Bandara Internasional Kualanmu 33 orang, sisanya pulang secara mandiri dan satu orang besok pulang menggunakan bus yang kita fasilitasi,” tuturnya. 

Effendy  berharap, kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Selain itu ia berpesan agar anak-anak muda tidak mudah dirayu dengan gaji besar bekerja di luar negeri dengan cara yang illegal.

“Hak semua orang mencari kerja, tetapi kita juga harus bisa memilah dan memilih agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan ini menjadi catatan kita semua, stakeholder terkait,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumut Harold Hamonangan mengatakan perlunya mengikuti prosedur yang ada. 

“Bekerja keluar negerti itu adalah, tetapi mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku itu wajib supaya tidak terulang kasus-kasus seperti ini,” kata Harold.

Sementara itu, salah seorang korban TPPO Dio, mengaku menyesal tergiur gaji besar bekerja di Myanmar.

Dia berharap tidak ada lagi yang akan menjadi korban TPPO seperti dirinya.

“Saya menyesal tergiur gaji besar, mereka menjanjikan Rp 16 juta sebulan dan semua difasilitasi,"ucapnya.

Diterangkan, WNI asal Medan ini, setiba di Myanmar tak seperti yang diharapkan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved