Sumut Terkini

Anak 12 Tahun Dicabuli di Pakpak Bharat, Pelaku Beraksi saat Korban Sedang Tidur

Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat meringkus seorang pemuda usai melakukan pencabulan kepada seorang anak di bawah umur.

DOK/POLRES PAKPAK BHARAT
ANAK DICABULI: Tersangka berinisial UYM diringkus Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat usai melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang berada di Kecamatan STTU Julu Kabupaten Pakpak Bharat, Kamis (20/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, PAKPAK BHARAT - Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat meringkus seorang pemuda usai melakukan pencabulan kepada seorang anak masih dibawah umur berinisial A (12) warga Kecamatan Sitellu Talli Urang Julu (STTUS Julu) Kabupaten Pakpak Bharat.

Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, Iptu Charles Manurung mengatakan, tersangka yang berinisial UYM (22) diringkus di kediaman orangtuanya yang berada di kecamatan yang sama.

"Tersangka sempat melarikan diri usai melihat kedatangan petugas, dan bersembunyi dibalik semak - semak, " ujar Charles, Minggu (23/3/2025).

Saat dilakukan pengejaran, petugas pun akhirnya berhasil meringkus UYM di balik semak - semak perladangan.

Saat dilakukan interogasi, UYM pun mengakui perbuatannya.

Kejadian berawal saat korban menginap dirumah saksi, berinisial SP. Kala itu, korban sedang tertidur di dalam kamar dengan posisi pintu tidak terkunci.

"Saat itu jam 23.30 WIB, UYM tertidur di ruang tamu. Dirinya yang mengetahui korban sedang tidur di dalam kamar lalu berniat untuk mencabuli korban, " terangnya.

Alhasil UYM pun langsung masuk kedalam kamar, dan langsung mencoba menggaulinya. Korban yang sempat tertidur merasa risih dengan gerak - gerik di bagian celananya.

Benar saja, saat terbangun korban  melihat UYM sudah mulai beraksi. Korban pun lantas berteriak, sehingga korban melarikan  diri.

Kejadian itupun dilaporkan kepada orangtua korban, dan orang tuanya langsung melaporkan ke Polres Pakpak Bharat.

Saat ini UYM masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Tersangka kami kenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara, " tutup Charles.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved