Sumut Terkini
Pembeli Hingga Bandar Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Satu Tempat
Kali ini, dalam satu tempat personel berhasil mengamankan tiga orang pelaku dimana ketiganya memiliki peran berbeda mulai dari pembeli hingga bandar.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kali ini, dalam satu tempat personel berhasil mengamankan tiga orang pelaku dimana ketiganya memiliki peran berbeda mulai dari pembeli hingga bandar.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, penangkapan para pelaku ini dilakukan pada Selasa (18/3/2025) kemarin.
Ketiganya diamankan di kawasan Jalan Kota Cane, Gang Rukun Lorong 1, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
"Penangkapan ini, berdasarkan pengembangan yang kita lakukan dari informasi masyarakat. Dari lokasi penangkapan, tiga pelaku mulai dari pembeli hingga bandar berhasil diamankan," ujar Eko, Jumat (21/3/2025).
Dijelaskan Eko, penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 11.00 WIB, di pinggir jalan Jln. Kota Cane, Gang Rukun Lorong 1, dengan tersangka AB(25), warga Lau Cimba, Kabanjahe. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,02 gram.
Hanya berselang 10 menit, pukul 11.10 WIB, polisi kembali menangkap RS(22), warga Desa Lambar, Kecamatan Tigapanah, di belakang rumah di lokasi yang sama. Dari tersangka ini, ditemukan satu paket sabu seberat 0,04 gram.
Puncaknya, pada pukul 11.20 WIB, tim berhasil menangkap AS(28), warga Gang Rejeki, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.
Asnan diduga sebagai bandar narkoba dengan barang bukti lebih besar, yakni 15 paket sabu dengan berat total 0,84 gram, plastik pembungkus, dua lembar tisu, uang tunai Rp. 70.000, dan satu unit handphone Realme hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
"Penangkapan ketiganya tidak berselang waktu lama, ketiganya diamankan di lokasi dengan jarak yang tidak terlalu jauh. Untuk bandar sendiri, setelah dicek oleh personel bahwa AS merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman dengan kasus serupa," katanya.
Setelah cukup bukti, selanjutnya personel langsung membawa ketiga pelaku ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dipersangkakan dengan lasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PEMBELI-DAN-BANDAR-Tiga-pelaku-penyalahgunaan.jpg)