Sumut Terkini

Pembeli Hingga Bandar Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Satu Tempat

Kali ini, dalam satu tempat personel berhasil mengamankan tiga orang pelaku dimana ketiganya memiliki peran berbeda mulai dari pembeli hingga bandar. 

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Polres Tanah Karo
PEMBELI DAN BANDAR : Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (21/3/2025). Ketiga pelaku ini yang merupakan pembeli dan bandar, diciduk di satu tempat. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kali ini, dalam satu tempat personel berhasil mengamankan tiga orang pelaku dimana ketiganya memiliki peran berbeda mulai dari pembeli hingga bandar. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, penangkapan para pelaku ini dilakukan pada Selasa (18/3/2025) kemarin.

Ketiganya diamankan di kawasan Jalan Kota Cane, Gang Rukun Lorong 1, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. 

"Penangkapan ini, berdasarkan pengembangan yang kita lakukan dari informasi masyarakat. Dari lokasi penangkapan, tiga pelaku mulai dari pembeli hingga bandar berhasil diamankan," ujar Eko, Jumat (21/3/2025). 

Dijelaskan Eko, penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 11.00 WIB, di pinggir jalan Jln. Kota Cane, Gang Rukun Lorong 1, dengan tersangka AB(25), warga Lau Cimba, Kabanjahe. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,02 gram.

Hanya berselang 10 menit, pukul 11.10 WIB, polisi kembali menangkap RS(22), warga Desa Lambar, Kecamatan Tigapanah, di belakang rumah di lokasi yang sama. Dari tersangka ini, ditemukan satu paket sabu seberat 0,04 gram.

Puncaknya, pada pukul 11.20 WIB, tim berhasil menangkap AS(28), warga Gang Rejeki, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Asnan diduga sebagai bandar narkoba dengan barang bukti lebih besar, yakni 15 paket sabu dengan berat total 0,84 gram, plastik pembungkus, dua lembar tisu, uang tunai Rp. 70.000, dan satu unit handphone Realme hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

"Penangkapan ketiganya tidak berselang waktu lama, ketiganya diamankan di lokasi dengan jarak yang tidak terlalu jauh. Untuk bandar sendiri, setelah dicek oleh personel bahwa AS merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman dengan kasus serupa," katanya. 

Setelah cukup bukti, selanjutnya personel langsung membawa ketiga pelaku ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dipersangkakan dengan lasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved