Ramadan 2025

Hukum Puasa Belum Mandi Junub Karena Bangun Kesiangan, Apakah Batal atau Tidak Sah?

Sebagaimana diketahui, suci dari hadas besar merupakan syarat seseorang sebelum melakukan ibadah, termasuk ibadah puasa.

HO
Ilustrasi Mandi Junub 

TRIBUN-MEDAN.com - Belum mandi junub atau mandi wajib karena bangun kesiangan, apakah puasanya batal atau bisa dilanjutkan?

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat muslim khususnya pada bulan suci Ramadan.

Mandi wajib atau mandi besar lazim dilakukan seseorang untuk membersihkan diri dari hadas besar.

Sebagaimana diketahui, suci dari hadas besar merupakan syarat seseorang sebelum melakukan ibadah, termasuk ibadah puasa.

Selama pelaksanaan ibadah di bulan ramadhan, ada beberapa fenomena yang kerap terjadi di kalangan masyarakat.

Satu diantaranya ialah belum membersihkan diri dengan mandi wajib, padahal waktu sudah melewati imsak.

Kejadian ini dialami baik oleh wanita yang baru selesai dari masa haid atau pasangan suami istri yang selesai melakukan hubungan badan di malam hari pada bulan ramadhan.

Biasanya, hal ini terjadi tanpa sengaja, akibat terlambat bangun dari tidur.

Sehingga, pada saat waktu sudah memasuki imsak atau sudah melewati waktu subuh, mereka masih dalam kondisi berjunub.

Lantas dalam kondisi seperti itu, bagaimanakah hukum puasanya?

Apakah batal atau masih bisa dilanjutkan?

Hukum puasa orang yang masih dalam keadaan junub

Pendakwah ternama asal Cirebon, Buya Yah pernah memberikan penjelasan terkait hal ini.

Menurutnya, seseorang yang berada dalam keadaan junub kemudian tidak sempat mandi wajib hingga masuk waktu Subuh tetap sah puasanya.

Hal ini berlaku baik bagi mereka yang tertidur hingga melewati waktu Subuh maupun yang sengaja menunda mandi wajib.

"Orang yang berhadats besar (junub) di malam hari kemudian tidak sempat mandi hingga masuk waktu subuh, baik itu karena tertidur atau sengaja menunda mandi sampai Subuh, maka puasanya tetap sah," ujar Buya Yahya, dikutip dari laman resmi buyayahya.org.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved