Berita Viral

UPDATE Kasus Penembakan Tiga Polisi, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Belum Tersangka

Saksi Z juga melihat Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
GEREBEK JUDI SABUNG AYAM: Tiga anggota polisi ditembak mati saat gerebek judi sabung ayam di Way Kanan Lampung pada Senin (17/3/2025). Penggerebekan arena judi sabung ayam ini di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025). (Istimewa) 

Saksi Z melihat Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.

TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika menjelaskan bahwa kasus penembakan tiga personel polisi di Kabupaten Way Kanan dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terkait perjudian sabung ayam.

Klaster kedua, peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga petugas.

"Yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Irjen Pol Helmy juga mengungkapkan bahwa untuk kasus perjudian sabung ayam ini, seorang sipil telah ditetapkan sebagai tersangka, inisial Z.

"Tersangka Z hadir di lokasi untuk bermain (judi),"ungkapnya.

Tersangka Z dijerat Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian. 

Pihaknya telah menyita barang bukti terkait perjudian, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 21 juta, mobil, motor, dan ayam yang digunakan untuk bertarung.

Kedua Anggota TNI Masih Berstatus sebagai Saksi

Sementara itu, untuk kasus penembakan, Polda Lampung masih melakukan investigasi bersama Kodam II Sriwijaya dan menunggu hasil uji laboratorium forensik serta uji balistik dari selongsong dan proyektil yang ditemukan di tubuh tiga nggota polisi yang tewas.

Pangdam II Sriwijaya Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Ujang Darwis mengonfirmasi bahwa dua oknum TNI yang diamankan terkait kasus penembakan saat penggerebekan arena judi sabung pada Senin (19/3/2025) sore masih berstatus sebagai saksi.

Kedua oknum tersebut adalah Kopka B dan Peltu L, yang saat ini masih aktif sebagai anggota TNI.

"2 oknum ini statusnya masih sebagai saksi. Untuk menjadi tersangka itu kan butuh barang bukti, itu berproses apabila terbukti nanti, kita lakukan tindakan," ujar Ujang dalam konferensi pers bersama di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Ia menambahkan bahwa Kodam II Sriwijaya masih mendalami peran keduanya di lokasi kejadian.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved