Sumut Terkini
Terbanyak Tangani Kasus Korupsi, Kejatisu Selamatkan Rp 32 Miliar Uang Negara
Total Rp 32.995.724.235 uang negara yang telah berhasil diselamatkan dari para koruptor di Sumatera Utara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selama tahun 2024 telah berhasil menyelamatkan puluhan miliar uang negara dari tindak pidana korupsi.
Total Rp 32.995.724.235 uang negara yang telah berhasil diselamatkan dari para koruptor di Sumatera Utara.
Puluhan miliar uang negara yang diselamatkan ini diketahui berasal dari 162 kasus tindak pidana korupsi.
Koordinator Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, kejaksaan telah melakukan penindakan kasus korupsi sebanyak 162 perkara yang berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri.
"Dan, Kejati Sumut menjadi salah satu Satker terbanyak dalam penanganan tindak pidana korupsi se-Indonesia," kata Yos, Kamis (20/3/2025).
"Khusus untuk Kejati Sumut ada 42 penyidikan dan 26 tahap penuntutan dan eksekusi terhadap uang pengembalian (UP) Kejati Sumut telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp32.995.724.235," lanjutnya.
Selain itu, mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini juga mengatakan, Kejati Sumut telah menuntut pidana mati terhadap 58 terdakwa narkotika.
"Proses hukumnya masih terus berlanjut sampai nanti akhirnya berkekuatan hukum tetap," kata Yos.
Yos mengatakan, selain kasus korupsi, Kejatisu juga menerapkan pidana maksimal bagi pelaku peredaran narkoba.
Hal itu kata dia bertujuan agar memberi efek jera.
"Untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini, kita harus bekerjasama secara masif dan agresif. Peran Kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal, sementara upaya pencegahan kita lakukan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah," paparnya.
Penanganan narkoba ini, menurut Yos A akan sulit dilakukan jika setiap instansi bekerja secara parsial.
Oleh karena itu, perlu suatu kerjasama yang baik untuk memberantas narkoba.
"Penegakan hukum dengan mengedepankan hati nurani lewat penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif atau restorative justice diharapkan dapat membuka khazanah baru dalam penegakan hukum yang humanis dan mengembalikan keadaan ke semula. Artinya, jaksa fasilitator dalam hal ini lebih mengedepankan penyelesaian masalah dengan damai."
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
| Lahan Kota Siantar untuk Permukiman Horizontal Diperkirakan Masih Aman Sampai 2043 |
|
|---|
| Ajak ASN Pemprov Sumut Mulai Berinvestasi Saham, Gubsu Bobby: Daripada Main Judi Online |
|
|---|
| TKD Dipotong, Gubsu Bobby Inisiasi Kolaborasi Antar Bank Daerah untuk Pembangunan se-Sumatera |
|
|---|
| Dilaporkan ke BK DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani Balik Lapor Pencemaran Nama Baik ke Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Kejaksaan-Tinggi-Sumatera-Utara-jalan.jpg)