TRIBUN WIKI

Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK Pendiri Kantor Hukum Visi Law Office

Febri Diansyah merupakan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan pendiri kantor hukum Visi Law Office.

|
Editor: Array A Argus
Instagram @febridiansyah.id
KASUS SYL- Nama mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah ikut disorot dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo. Kantor hukum miliknya digeledah KPK. 

Febri juga menyebut apabila profesi advokat tidak bisa dilekatkan dengan klien, sehingga tampak tendensius jika menagani kasus lainnya.

Kasus SYL

 KPK mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pencucian uang pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang telah menjerat SYL.

Dalam perkara korupsi di Kementan, SYL terbukti secara sah telah melakukan pemungutan kepada pejabat di kementerian tersebut dengan total uang Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS). 

Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya dan keluarga, seperti mencicil kartu kredit, perbaikan rumah, perawatan wajah, hingga aliran dana ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah.

Mahkamah Agung (MA) pun menolak permohonan kasasi yang diajukan eks SYL selaku terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap SYL tetap berupa 12 tahun penjara sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pada vonis di tingkat banding.

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," demikian bunyi putusan tersebut dilansir dari situs MA, Jumat (28/2/2025).

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah USD30.000," lanjut putusan tersebut.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved