Berita Viral

NASIB Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Usai Senjata Laras Panjang Ditemukan di Wilayah Sabung Ayam

Senjata tersebut nantinya akan dicocokkan dengan peluru yang bersarang di tubuh ketiga korban.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
DITANGKAP: Oknum anggota TNI, Kopka Basarsyah, terduga pelaku penembakan tiga anggota polisi, berhasil ditangkap pada Selasa (18/3/2025) pagi. Penangkapan Kopka (Kopral Kepala) Basarsyah berlangsung dramatis. Ia ditangkap di kediamannya oleh anggota Polisi Militer (PM) TNI AD. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus penembakan tiga personel polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terkait perjudian sabung ayam. Klaster kedua, soal peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga petugas.

"Yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Irjen Pol Helmy juga mengungkapkan bahwa untuk kasus perjudian sabung ayam ini, seorang sipil telah ditetapkan sebagai tersangka, inisial Z. "Tersangka Z hadir di lokasi untuk bermain (judi),"ungkapnya.

Z dijerat Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian. Pihaknya telah menyita barang bukti terkait perjudian, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 21 juta, mobil, motor, dan ayam yang digunakan untuk bertarung.

Terkait kasus penembakan, Irjen Helmy Santika, mengatakan, empat saksi mata, salah satunya berinisial Z mengungkapkan bahwa ia melihat langsung seorang prajurit TNI menembak tiga anggota polisi di arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).

Dalam kasus ini, ada dua prajurit TNI yang diamankan, yaitu Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin.

Namun, Helmy tidak menjelaskan siapa yang melakukan penembakan, apakah Peltu Lubis atau Kopka Basarsyah.

Saksi Z juga melihat Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.

"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Helmy mengatakan, jarak tembak antara pelaku dengan korban sangat dekat, berkisar antara 6 hingga 13 meter.

"Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter," kata Helmy.

Adapun saksi Z merupakan seorang penjudi yang datang ke arena sabung ayam setelah menerima undangan dari Kopka Basarsyah melalui media sosial.

Siapa yang menembak ketiga korban?

Untuk sementara ini, soal kasus penembakan, Polda Lampung masih melakukan investigasi bersama Kodam II Sriwijaya dan menunggu hasil uji laboratorium forensik serta uji balistik dari selongsong dan proyektil yang ditemukan di tubuh tiga nggota polisi yang tewas.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved