Medan Terkini

Buang Jaket Loreng, Aksi Kamisan Gelar Demo di Medan Tolak RUU TNI

Para aktivis dari Aksi Kamisan di Medan menggelar demo menolak revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan DPR RI

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
TOLAK RUU TNI::Para aktivis dari Aksi Kamisan di Medan menggelar demo menolak revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Para aktivis dari Aksi Kamisan di Medan menggelar demo menolak revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025).

Pantauan tribun, massa aksi berorasi di sekitar Lapangan Merdeka, Kota Medan. Mereka meneriakkan penolakan terhadap RUU TNI sambil membawa poster dan spanduk berisi kritik terhadap revisi UU TNI.

"Kembalikan TNI ke barak, jangan ikut ikutan dalam urusan sipil," teriak massa. 

Sementara itu, Nikita Situmeang menyatakan bahwa pengesahan revisi UU TNI merupakan langkah mundur dalam reformasi militer dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

"Undang-undang ini membuka kembali ruang bagi dwi fungsi TNI dengan memperbolehkan anggota aktif TNI menduduki jabatan sipil di berbagai institusi. 
Ketentuan ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan mengancam profesionalisme TNI," ujar Nikita. 

Ia juga menyoroti bahwa revisi UU TNI tidak menyentuh reformasi peradilan militer, yang seharusnya menjadi prioritas. 

Menurutnya, UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih memberikan impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.

"Seharusnya, reformasi hukum militer lebih difokuskan pada memastikan kesetaraan hukum bagi setiap warga negara, termasuk aparat militer," ungkap Nikita.

Dalam pernyataan para aksi massa menyampaikan lima hal. Pertama menolak disahkannya UU TNI karena bertentangan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil. 

Kemudian mendesak evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU TNI guna mencegah dampak negatif terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. 

Ketiga menuntut reformasi peradilan militer dengan merevisi UU No. 31 Tahun 1997 agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum. 

Menolak pelibatan TNI dalam penanganan narkotika serta menegaskan bahwa pendekatan berbasis kesehatan dan sosial lebih efektif dalam mengatasi permasalahan ini. 

Terakhir mengecam tindakan kekerasan aparat penegak hukum dan menuntut pertanggungjawaban atas kasus penyiksaan serta kekerasan lainnya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved