Breaking News

TRIBUN WIKI

Profil Jimmy Masrin, Ayah Pegolf Danny Masrin yang Tersandung Dugaan Korupsi LPEI

Jimmy Masrin merupakan pengusaha sukses asal indonesia. Ia merupakan ayah dari pegolf Danny Masrin. Pada 2025, ia dijadikan tersangka kasus LPEI

Editor: Array A Argus
Instagram @indomasters
TERSANGKA KPK- Jimmy Masrin, pengusaha sukses asal Indonesia dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Saat ini, Jimmy menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris atau Direksi di beberapa perusahaan di bawah Grup Lautan Luas.

Berdasarkan profil LinkedIn-nya, ia juga menjabat sebagai CEO PT Caturkarsa Megatunggal sejak 2007.

Jimmy juga memegang beberapa posisi dewan di berbagai perusahaan di seluruh dunia.

Selain di dunia bisnis, Jimmy aktif di bidang olahraga golf. 

Ia merupakan pendiri Indonesian Masters sekaligus menjabat sebagai Chairman Asian Tour.

Rugikan Negara hingga Rp900 Miliar

Jimmy Masrin terseret kasus dugaan korupsi bersama empat orang lainnya.

Dalam kasus dugaan korupsi di LPEI ini, sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka. 

Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy, yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui LPEI.

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Jimmy Masrin, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy.

Baca juga: Profil Ferlan Juliansyah, Kader PDIP yang Diduga Ikut Korupsi Langsung Dibuang Partai Banteng

Selain Jimmy, empat tersangka lainnya adalah Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT Petro Energy).

"KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu DW (Dir LPEI), AS (Dir LPEI), JM (Debitur), NN (Debitur), dan SMD (Debitur). Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam jumpa pers, Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).

KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung potensi kerugian negara terkait dugaan kecurangan dalam pemberian fasilitas kredit LPEI kepada PT Petro Energy (PT PE).

Berdasarkan hasil perhitungan, kasus ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar 60 juta dolar AS, atau setara dengan sekitar Rp 900 miliar.

Baca juga: Sosok Iptu Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin yang Gugur Ditembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam

"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta," ujar Budi Sokmo. 

Meski demikian, Budi menegaskan, kasus kredit LPEI ke PT Petro Energy (PT PE) bukan satu-satunya dugaan kecurangan yang tengah diselidiki.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved