Sumut Terkini

Edarkan Larangan Operasi Tempat Hiburan Selama Bulan Ramadan, Satpol-PP Ancam Tindak Tegas

Surat edaran ini, terkait menindaklanjuti pencegahan terjadinya Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan suci Ramadan. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), mulai menyebarkan surat edaran terkait larangan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.

Surat edaran ini, terkait menindaklanjuti pencegahan terjadinya Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan suci Ramadan

Informasi yang didapat, surat edaran dengan nomor 20 tahun 2025 ini baru ditetapkan oleh Bupati Karo Antonius Ginting pada Selasa (18/3/2025) kemarin.

Setelah ditetapkan oleh Bupati, hari ini personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karo mulai menyebarkan surat edaran tersebut ke seluruh tempat hiburan. 

Ketika ditanya perihal lambannya penanganan menjaga sucinya bulan penuh berkah ini, Kepala Satpol-PP Kabupaten Karo Gelora Fajar Purba mengaku jika pihaknya baru mendapatkan turunan surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.

Padahal, surat Gubernur Sumatera Utara sudah ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2025 lalu, yang artinya tak kurang dari satu pekan puasa. 

"Ya itu mungkin lama sampainya ke kita, makanya baru semalam ditetapkan di kabupaten dan hari ini sudah langsung kita edarkan ke semua pengusaha tempat hiburan," ujar Gelora, Rabu (19/3/2025). 

Dari surat edaran Bupati Karo, penutupan tempat hiburan ini mulai berlaku hari ini hingga setelah Lebaran Idul Fitri.

Adapun tempat lokasi yang diminta untuk tak beroperasi selama bulan suci Ramadan, seperti hiburan malam mulai pub music, club malam, karaoke, rumah pijat dan panti mandi uap (oukup).

Selanjutnya, tempat spa, dan bar. 

Sementara, tampat hiburan berupa arema permainan ketangkasan (kecuali area permainan untuk anak dan keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatannya mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. 

"Tentunya setelah adanya surat keputusan yang sudah kita edarkan kepada seluruh pengusaha, agar ditindaklanjuti," katanya. 

Ke depan, Gelora menjelaskan jika pihaknya akan menindaklanjuti surat edaran tersebut untuk mengecek apakah para pengusaha tempat hiburan mematuhi arahan tersebut.

Jika nantinya saat operasi yang akan dilakukan di beberapa hari mendatang didapati adanya tempat hiburan yang buka, dirinya menjelaskan pihaknya akan melakukan tindakan. 

"Tentunya akan kita tindak, apakah pembinaan atau bagaimana," katanya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved