Pencairan THR Pensiunan PNS
Pencairan THR Pensiunan PNS Dimulai Hari Ini 17 Maret 2025, Tidak Semua ASN Dapat
Pencairan THR pensiunan PNS akan dilakukan mulai hari ini, Senin 17 Maret 2025. Namun tidak semua ASN mendapatkan THR.
- Rp 17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
- Rp 12,4 triliun dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk pensiunan dan penerima pensiun.
- Rp 19,3 triliun untuk ASN Daerah, yang bersumber dari APBD.
- Selain THR, ASN Daerah juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dianggarkan sekitar Rp 16,5 triliun, tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Komponen THR
Komponen THR yang diberikan kepada ASN mencakup:
ASN Pusat: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.
Pensiunan ASN: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
ASN Daerah: Gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan), serta tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan, menyesuaikan kapasitas fiskal daerah.
Guru dan dosen: Bagi yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Pemerintah berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Tidak Semua ASN Dapat THR
Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Namun, tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Ada beberapa kategori PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.
PNS yang Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 8 PMK 23 Tahun 2025, terdapat dua kategori PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13:
| Imigrasi Medan Perkuat Wajib Lapor Tamu Asing bagi Penginapan Lewat APOA untuk Tekan Risiko Regional |
|
|---|
| Bapenda Sumut Usulkan Pembentukan Tim Kecil untuk Bahas Penurunan DBH PAP Kabupaten Toba |
|
|---|
| Pemprov Berencana Jadikan Eks Medan Club dan PRSU Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Sumut |
|
|---|
| AKHIRNYA Hakim MK Arsul Sani Tunjukkan Ijazah Aslinya ke Publik, Bantah Tuduhan Palsu |
|
|---|
| NASIB Arsul Dilaporkan ke Bareskrim Usai Keluar Putusan MK Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pencairan-THR-pensiunan-PNS-jilid-2.jpg)