Berita Viral

NASIB Pilu Bocah 6 Tahun Korban Rudapaksa AKBP Fajar, Menangis Kesakitan, Orangtua Korban Syok

Kisah pilu dialami bocah 6 tahun korban rudapaksa AKBP Fajar Widyadharma Lukman. 

Kompas TV/ Dok. Humas Polres Ngada
PAKAI BAJU TAHANAN: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). Ia mengakui telah melecehkan 3 anak dan 1 wanita dewasa. 

Orangtua korban mulai curiga ketika berita pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada mulai viral.

Pada suatu hari, polisi mendatangi rumah korban untuk mengambil keterangan.

"Saat itu baru orangtua korban kaget," ujar sumber itu lagi.

Selain anak berusia 6 tahun, AKBP Fajar Lukman juga mencabuli dua anak lainnya, masing-masing berusia 13 tahun dan 15 tahun.

Seorang korban lainnya adalah perempuan berusia 20 tahun.

Belum diketahui apakah F juga berperan mencari dan membawa tiga korban lain.

Untuk diketahui F berkenalan dengan AKBP Fajar Lukman melalui aplikasi MiChat.

F sudah empat kali berkencan dengan AKBP Fajar Lukman. "Dia sudah empat kali melayani pelaku," ujar sumber lain POS-KUPANG.COM, Jumat (14/3/2025).

Masih menurut sumber itu, F telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

F berpotensi dijadikan sebagai tersangka. "Pluang Jakarta pasti tsk," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat F.

F membawa anak enam tahun ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman.

Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024 lalu.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

Patar Silalahi mengatakan, F dibayar Rp3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved