Maling Motor di Medan

Maling Motor Sekuriti Rumah di Garu II Medan Ditembak Polisi, Pelaku Lagi Nongkrong di Pinggir Kanal

Maling motor di Medan ditangkap saat sedang nongkrong di pinggir kanal bersama sepeda motor hasil pencurian yang lain.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
MALING MOTOR: Momen Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago (kiri) bersama Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Yusuf Dabutar (Kanan) menginterogasi tersangka pencurian sepeda motor, Senin (17/3/2025). Tersangka merupakan mantan narapidana kambuhan yang kini ditangkap lagi kasus pencurian sepeda motor. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO ) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reserse Kriminal Polsek Patumbak mengungkap kasus pencurian sepeda motor jenis Honda Vario milik Dedek Supriadi, sekuriti yang terjadi di Komplek Vila Harjosari II, Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.

Satu pelaku bernama Hendra Dalimunthe (41) berhasil ditangkap dan terpaksa ditembak kakinya lantaran melawan petugas, serta mencoba melarikan diri.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di pinggir kanal bersama sepeda motor hasil pencurian yang lain.

"Yang mana Hendra ini waktu dilakukan penangkapan lagi nongkrong di atas sepeda motor hasil pencurian sebelumnya, atau 3 hari sebelumnya,"kata Kompol Faidir Chaniago, Senin (17/3/2025).

Mantan Kapolsek Pancur Batu dan Kapolsek Medan Area ini mengungkap, pelaku mencuri kendaraan pada Sabtu 15 Februari lalu dan ditangkap sebulan kemudian, tepatnya pada 15 Maret kemarin usai Polisi melakukan penyelidikan.

Saat beraksi, pelaku sempat mondar-mandir di rumah kosong yang terdapat sepeda motor diparkiran.

Ketika situasi aman, ia masuk merusak kunci motor korban menggunakan kunci letter T yang dibawa.

Setelah berhasil dibuka, ia membawa kabur sepeda motor korban.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, tersangka menjual sepeda motor korban sebesar Rp 1,9 juta.

Uang itu ia gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan membeli pakaian.

Kompol Faidir menerangkan, pelaku merupakan mantan narapidana yang pernah dihukum kasus serupa selama 2 tahun 6 bulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka ditahan, sembari Polisi mencari keberadaan barang bukti motor korban.

Sedangkan 1 sepeda motor yang diamankan saat penangkapan tersangka, itu juga sepeda motor curian.

"Residivis curanmor dihukum 2 tahun setengah. Uangnya untuk kebutuhan, makan, dan beli pakaian."


(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved