Berita Persidangan

Jaksa Ajukan Banding Vonis 4 Tahun Kasus Korupsi Covid-19 Sekretaris Dinkes Sumut

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis 4 tahun pada mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, dr Yudhariansyah

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KORUPSI COVID- Mantan Sekretaris Dinkes Sumut, dr Aris Yudhariansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, dr Yudhariansyah dan juga Ferdinand Hamzah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK),  yang divonis 4 tahun dalam kasus korupsi dana penanggulangan pandemi Covid-19. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Adre Wanda Ginting mengatakan, JPU telah mengajukan upaya hukum banding atas keputusan hakim yang dibacakan pekan lalu. 

"Sikap tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum banding atas vonis tersebut," kata Adre kepada Tribun Medan, Senin (17/3/2025). 

dr Aris Yudhariansyah merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. 

Majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan," tegas Sarma dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/3/2025) lalu. 

Selain itu, terdakwa yang merupakan mantan wakil direktur dan keuangan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem itu, diminta untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta. 

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim. 

Sementara dalam kasus yang sama, terdakwa Ferdinand Hamzah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), juga divonis hakim empat penjara denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Dia tidak dibebankan membayar UP, karena telah melunasi kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp75 juta.

Menurut hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakini perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus terdakwa Aris, belum mengembalikan kerugian negara. 

"Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," sebut hakim. 

Vonis hakim terhadap keduanya diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Erick Sarumaha, yang sebelumnya menuntut terdakwa Aris Yudhariansyah selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Aris untuk membayar UP kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta, subsider penjara 4,5 tahun penjara.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved