Berita Viral

KESAL Dicueki Polres Pemalang, Wanita Korban Penipuan Ngadu ke Damkar:Malah Ditawari Kue Sama Polisi

Seorang waninta curhat ke petugas Damkar atau Pemadam Kebakaran setelah menjadi korban penipuan. 

|
HO
CURHAT - Ditolak saat membuat laporan aduan ke Polres Pemalang, Rindika Putri (23) warga Kota Pekalongan, curhat ke petugas damkar Kota Pekalongan. Putri curhat ke petugas damkar Kota Pekalongan karena sudah jadi korban penipuan sepeda listrik melalui marketplace Facebook. 

Tiba di Polres Pemalang, namun saat laporan ke polisi malah ditolak laporannya.

"Laporannya ditolak, malah saya ditawari kue nastar sama polisi di sana," tambahnya.

Merasa kecewa, akhirnya Putri menelpon petugas Damkar Kota Pekalongan untuk mencurahkan perasaann hatinya karena sudah jadi korban penipuan.

"Alasan curhat ke damkar, karena kalau misalnya curhat ke psikolog malah bayar lagi, akhirnya curat ke damkar," ungkapnya.

Sementara itu, petugas damkar Kota Pekalongan Yuda Wijaya mengatakan, bahwa saat itu kantor damkar menerima telpon dari Putri.

Ia mengira telpon tersebut, mengira ada kejadian kebakaran.

"Kejadiannya itu pada Jumat (14/3/2025) malam sekitar 19.30 WIB menerima telepon dari Putri."

"Putri ini mengaku di Pemalang kena tipu, katanya nggak terlalu jelas dia bilang mau ke sini (kantor damkar) boleh nggak, terus saya silakan ke sini saja," katanya.

Baca juga: Fakta-fakta Viralnya AL, Siswi SMK Melahirkan Sambil Berdiri, Orangtuanya Syok dan Malu

Baca juga: Inilah 10 Tanda-tanda Ibadah Puasa Ramadan Kita Diterima Allah SWT

Setelah sampai di mako damkar Kota Pekalongan, ia bercerita terkait yang dialami yaitu menjadi korban penipuan online saat hendak membeli sepeda listrik dari marketplace Facebook

"Putri ini curhat kalau kena tipu, sudah transfer uang Rp 450 ribu dengan alasan pembuatan kwitansi untuk pembelian sepeda listrik baru dengan harga Rp 1.650.000," imbuhnya.

Yuda mengungkapkan, bahwa warga curhat ke petugas damkar ini tidak hanya sekali saja namun sudah dua kali ini.

Penjelasan Polres Pemalang

TERBARU Polres Pemalang memastikan bahwa laporan dari Putri (RPD/23), warga Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan telah diterima oleh Polres Pemalang pada tanggal 14 Maret 2025, dan untuk proses tindaklanjutnya telah dikoordinasikan dengan Polres Pekalongan Kota.

"Karena tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana penipuan, yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, kita langsung melaksanakan koordinasi dengan Polres Pekalongan kota untuk penanganannya," kata Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, Minggu (16/3/2025) dilansir tribun-medan.com dari tribunjateng.com.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan kota AKP Yoyok Agus Waluyo membenarkan, telah mendapatkan konfirmasi dari Polres Pemalang, terkait aduan tindak pidana penipuan online yang dialami korban RPD.

"Diketahui TKP transaksi mobile banking dilakukan di Kota Pekalongan, namun pengadu melaporkan di Kabupaten Pemalang, karena modus dari pelaku penipuan online memakai nama fiktif toko sepeda di Pemalang."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved