Breaking News

Berita Medan

Jaksa Terima Pelimpahan Tahap II Pembunuhan Sadis Dua Bocah di Deli Serdang

Pelimpahan tahap II itu dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli. 
PELIMPAHAN BERKAS- Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli, Sumatera Utara, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan penikaman terhadap tiga bocah di Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli, Sumatera Utara, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan penikaman terhadap tiga bocah di Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Peristiwa tragis ini mengakibatkan dua korban meninggal dunia.

“Ya, kita telah menerima tahap II kasus dugaan penikaman yang menyebabkan dua anak meninggal dunia, dengan tersangka Rudi Sihaloho,” ujar Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk, Minggu (16/3/2025).

Pihaknya mengatakan pelimpahan tahap II itu dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada hari Kamis lalu. 

"Setelah tahap II diterima, kita melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, sembari menunggu proses penyusunan berkas dakwaan oleh JPU untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Hamonangan. 

Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja merampas nyawa orang lain Subs Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

“Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 80 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Sebelumnya warga Gang Dahlia VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, digegerkan oleh aksi penikaman brutal terhadap tiga bocah yang merupakan abang-beradik, pada Senin (9/12/2024). 

Dalam peristiwa itu, dua korban berinisial OS (3) dan DS (2) meninggal dunia akibat serangan sadis tersebut, sementara satu korban lainnya,  yakni NS (6), menjalani perawatan intensif.

Rudi Sihaloho (41), tersangka penikaman itu diketahui merupakan tetangga yang tinggal tepat di depan rumah korban. 

Tersangka melancarkan aksinya saat lingkungan sedang sepi dan orangtua para korban tidak berada di rumah.

Setelah menikam para korban, Rudi tidak langsung melarikan diri. Ia berkeliling dengan sepeda dan akhirnya tiba di pos unit lalu lintas Polsek Tembung untuk menyerahkan diri.

“Pelaku ini bilang ke petugas di pos mau menyerahkan diri, tapi tidak jelas karena apa. Setelah digali lebih dalam, dia mengaku baru saja menikam anak-anak,” ungkap Kepala Polsek Tembung Kompol Jhonson Sitompul, pada Selasa (10/12/2024).

Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, Rudi mengaku tidak menyesali perbuatannya.

“Hasil interogasi, pelaku ini tak menyesali perbuatannya. Alasannya, karena sudah sakit hati dengan para korban dan tersangka mengaku sering diejek oleh para korban,” sebut dia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved