Berita Viral

VIRAL Oknum Dishub Diduga Minta Rp1,5 Juta Karena Kendaraan Telat Uji KIR, Ngamuk Direkam Sopir

Viral di media sosial oknum Dishub Bekasi diduga meminta uang Rp1,5 juta kepada sopir. Menurut narasi di video, kendaraan yang dibawa sopir tersebut

Editor: Liska Rahayu
Thread/saut hs
OKNUM DISHUB MARAH - Tangkap layar video viral yang menunjukkan oknum dishub diduga meminta uang Rp1,5 juta kepada sopir karena kendaraan yang dibawanya telat melakukan uji KIR. Sebuah video yang memperlihatkan oknum Dishub Bekasi diduga meminta uang Rp1,5 juta kepada sopir beredar viral di media sosial. 

Untuk menghindari sanksi tersebut, segera lakukan perpanjangan KIR kendaraan Anda.

Proses perpanjangan KIR kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi seperti http://ngekironline.co.id/. 

Anda perlu mengisi formulir pendaftaran, memilih jadwal uji, dan membayar biaya retribusi serta denda keterlambatan yang berlaku. Setelah itu, hadirkan kendaraan Anda sesuai jadwal untuk dilakukan pengujian.

Dengan memastikan KIR kendaraan selalu dalam kondisi aktif, Anda tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga menjamin keamanan dan kelayakan kendaraan saat beroperasi di jalan raya.

Kata Pengamat

Menanggapi video yang viral tersebut, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, bahwa oknum Dishub dan pengemudi sama-sama salah.

Tindakan oknum anggota Dishub yang meminta dengan cara paksa, melakukan intimidasi, dan cara menakut-nakuti dengan meminta uang Rp1,5 juta atas pelanggaran KIR mati, merupakan perbuatan melawan hukum.

Menurut Budiyanto, tindakan pemerasan dapat dipidana penjara selama sembilan tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

"Dalam kasus ini ada dua kasus hukum yang perlu dicermati, pertama dari perspektif hukum lalu-lintas maupun KUHP," kata Budiyanto, Kamis (13/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Oknum Dishub yang melakukan pemerasan dapat dikenakan Pasal 368 KUHP, sedangkan KIR mati merupakan pelanggaran lalu-lintas," katanya. 

"Dishub adalah termasuk PNS yang dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya angkutan umum," ujarnya.

Di sisi lain, pengemudi juga salah, sebab KIR mati adalah pelanggaran hukum.

KIR mati adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved