Berita Viral
VIRAL Oknum Dishub Diduga Minta Rp1,5 Juta Karena Kendaraan Telat Uji KIR, Ngamuk Direkam Sopir
Viral di media sosial oknum Dishub Bekasi diduga meminta uang Rp1,5 juta kepada sopir. Menurut narasi di video, kendaraan yang dibawa sopir tersebut
Untuk menghindari sanksi tersebut, segera lakukan perpanjangan KIR kendaraan Anda.
Proses perpanjangan KIR kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi seperti http://ngekironline.co.id/.
Anda perlu mengisi formulir pendaftaran, memilih jadwal uji, dan membayar biaya retribusi serta denda keterlambatan yang berlaku. Setelah itu, hadirkan kendaraan Anda sesuai jadwal untuk dilakukan pengujian.
Dengan memastikan KIR kendaraan selalu dalam kondisi aktif, Anda tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga menjamin keamanan dan kelayakan kendaraan saat beroperasi di jalan raya.
Kata Pengamat
Menanggapi video yang viral tersebut, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, bahwa oknum Dishub dan pengemudi sama-sama salah.
Tindakan oknum anggota Dishub yang meminta dengan cara paksa, melakukan intimidasi, dan cara menakut-nakuti dengan meminta uang Rp1,5 juta atas pelanggaran KIR mati, merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurut Budiyanto, tindakan pemerasan dapat dipidana penjara selama sembilan tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
"Dalam kasus ini ada dua kasus hukum yang perlu dicermati, pertama dari perspektif hukum lalu-lintas maupun KUHP," kata Budiyanto, Kamis (13/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Oknum Dishub yang melakukan pemerasan dapat dikenakan Pasal 368 KUHP, sedangkan KIR mati merupakan pelanggaran lalu-lintas," katanya.
"Dishub adalah termasuk PNS yang dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya angkutan umum," ujarnya.
Di sisi lain, pengemudi juga salah, sebab KIR mati adalah pelanggaran hukum.
KIR mati adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
| Sosok Faisal Tanjung, Awal Mula 2 Guru Rasnal dan Abdul Muis Dilapor soal Pungli tak Mau Disalahkan |
|
|---|
| Ungkap Pembobol Rekening Nasabah Bank di Karo, Ditemukan Rekaman CCTV Terduga Pelaku |
|
|---|
| Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku, Harus Diterapkan |
|
|---|
| GUS ELHAM Kembali Minta Maaf Setelah Kena Semprot Susi Pudjiastuti, Kasus Pelecehannya Bikin Geram |
|
|---|
| WELA ARISTA Disebut-sebut Aspri Hotman Paris Mangkir Panggilan KPK, Kasus Korupsi CSR BI dan OJK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VIRAL-Oknum-Dishub-Diduga-Minta-Rp15-Juta-Karena-Kendaraan-Telat-Uji-KIR-Ngamuk-Direkam-Sopir.jpg)