Berita Viral

VIRAL Oknum Dishub Diduga Minta Rp1,5 Juta Karena Kendaraan Telat Uji KIR, Ngamuk Direkam Sopir

Viral di media sosial oknum Dishub Bekasi diduga meminta uang Rp1,5 juta kepada sopir. Menurut narasi di video, kendaraan yang dibawa sopir tersebut

Editor: Liska Rahayu
Thread/saut hs
OKNUM DISHUB MARAH - Tangkap layar video viral yang menunjukkan oknum dishub diduga meminta uang Rp1,5 juta kepada sopir karena kendaraan yang dibawanya telat melakukan uji KIR. Sebuah video yang memperlihatkan oknum Dishub Bekasi diduga meminta uang Rp1,5 juta kepada sopir beredar viral di media sosial. 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral di media sosial oknum Dishub Bekasi diduga meminta uang Rp1,5 juta kepada sopir.

Menurut narasi di video, kendaraan yang dibawa sopir tersebut melanggar aturan karena sudah telat melakukan uji KIR tiga hari.

Dalam video terlihat, oknum Dishub itu marah-marah pada sang sopir saat aksinya direkam.

"Bekasi, seorang sopir mengaku dimita uang 1,5 jt oleh oknum dishub bekasi,atas pelanggaran nya yaitu kir telat 3 hari, dan terlihat di dalam video oknum dishub yg arogansi tsb marah2 ke pengemudi Krn telah direkam," tulis penjelasan video, dikutip Jumat (14/3/2025). 

Dalam video, terlihat oknum Dishub mengancam pengemudi tersebut akan diserahkan kepada polisi atas tindakannya merekam diam-diam tanpa izin. 

"Sudah tua tapi tidak ada etikanya. Wartawan saja ada etikanya, minta izin," ucap petugas Dishub.

"Tahu tidak sampean, tahu tidak peraturan perundang-undangnya. Jangan seenaknya sendiri," lanjutnya.

"Kalau Bapak mau dihargai orang, ya menghargai. Sampean sudah tua. Paham," kata oknum Dishub tersebut.

Aturan UJI KIR

Sebagai informasi, KIR mati adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggaran ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

Jika masa berlaku uji KIR kendaraan Anda telah habis (KIR mati), Anda akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen dari biaya retribusi per bulan keterlambatan.

Biaya retribusi KIR biasanya sekitar Rp60.000 untuk kendaraan baru, dan Rp53.000 untuk perpanjangan atau uji berkala. 

Selain denda administratif, jika mengoperasikan kendaraan dengan KIR yang tidak valid, Anda dapat dikenakan sanksi tambahan.

Seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin operasional kendaraan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved