Berita Viral

TAMPANG Oknum Dishub Ngamuk Direkam, Diduga Minta Rp1,5 Juta ke Sopir karena Telat Uji KIR

Dalam video, terlihat oknum Dishub mengancam pengemudi tersebut akan diserahkan kepada polisi atas tindakannya merekam diam-diam tanpa izin. 

Thread via TribunJateng
NGAMUK DIREKAM: Pegawai Dishub diduga peras sopir Rp 1,5 juta terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Video pegawai Dishub palak sopir viral di media sosial.  

Biaya retribusi KIR biasanya sekitar Rp60.000 untuk kendaraan baru, dan Rp53.000 untuk perpanjangan atau uji berkala. 

Selain denda administratif, jika mengoperasikan kendaraan dengan KIR yang tidak valid, Anda dapat dikenakan sanksi tambahan.

Seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin operasional kendaraan.

Pegawai Dishub diduga peras sopir Rp 1,5 juta terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Video pegawai Dishub palak sopir viral di media sosial. 
Pegawai Dishub diduga peras sopir Rp 1,5 juta terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Video pegawai Dishub palak sopir viral di media sosial.  (Thread via TribunJateng)

Untuk menghindari sanksi tersebut, segera lakukan perpanjangan KIR kendaraan Anda.

Proses perpanjangan KIR kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi seperti http://ngekironline.co.id/. 

Anda perlu mengisi formulir pendaftaran, memilih jadwal uji, dan membayar biaya retribusi serta denda keterlambatan yang berlaku. Setelah itu, hadirkan kendaraan Anda sesuai jadwal untuk dilakukan pengujian.

Dengan memastikan KIR kendaraan selalu dalam kondisi aktif, Anda tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga menjamin keamanan dan kelayakan kendaraan saat beroperasi di jalan raya.

Kata Pengamat

Menanggapi video yang viral tersebut, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, bahwa oknum Dishub dan pengemudi sama-sama salah.

Tindakan oknum anggota Dishub yang meminta dengan cara paksa, melakukan intimidasi, dan cara menakut-nakuti dengan meminta uang Rp1,5 juta atas pelanggaran KIR mati, merupakan perbuatan melawan hukum.

Menurut Budiyanto, tindakan pemerasan dapat dipidana penjara selama sembilan tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

Baca juga: Semarak Ramadan di Delipark, Hadirkan Berbagai Pertunjukan dan Dekorasi Menarik

"Dalam kasus ini ada dua kasus hukum yang perlu dicermati, pertama dari perspektif hukum lalu-lintas maupun KUHP," kata Budiyanto, Kamis (13/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Oknum Dishub yang melakukan pemerasan dapat dikenakan Pasal 368 KUHP, sedangkan KIR mati merupakan pelanggaran lalu-lintas," katanya. 

"Dishub adalah termasuk PNS yang dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya angkutan umum," ujarnya.

Di sisi lain, pengemudi juga salah, sebab KIR mati adalah pelanggaran hukum.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved