Breaking News

Berita Viral

TAMPANG Oknum Dishub Ngamuk Direkam, Diduga Minta Rp1,5 Juta ke Sopir karena Telat Uji KIR

Dalam video, terlihat oknum Dishub mengancam pengemudi tersebut akan diserahkan kepada polisi atas tindakannya merekam diam-diam tanpa izin. 

Thread via TribunJateng
NGAMUK DIREKAM: Pegawai Dishub diduga peras sopir Rp 1,5 juta terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Video pegawai Dishub palak sopir viral di media sosial.  

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah tampang oknum Dishub ngamuk direkam.

Ia diduga minta Rp1,5 juta ke sopir karena telat uji KIR.

Diketahui ia bekerja di Dishub Bekasi.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Segera Cair Maret dan Cara Ketahui Status Validasi Rekening di Info GTK 2025

Video ini pun beredar viral di media sosial.

Menurut narasi di video, kendaraan yang dibawa sopir tersebut melanggar aturan karena sudah telat melakukan uji KIR tiga hari.

Dalam video terlihat, oknum Dishub itu marah-marah pada sang sopir saat aksinya direkam.

Baca juga: KISAH Pilu Suami Penderita Katarak tak Tahu Istrinya Meninggal, Semalaman Tidur Dengan Jasad

"Bekasi, seorang sopir mengaku dimita uang 1,5 jt oleh oknum dishub bekasi,atas pelanggaran nya yaitu kir telat 3 hari, dan terlihat di dalam video oknum dishub yg arogansi tsb marah2 ke pengemudi Krn telah direkam," tulis penjelasan video, dikutip Jumat (14/3/2025). 

Dalam video, terlihat oknum Dishub mengancam pengemudi tersebut akan diserahkan kepada polisi atas tindakannya merekam diam-diam tanpa izin. 

"Sudah tua tapi tidak ada etikanya. Wartawan saja ada etikanya, minta izin," ucap petugas Dishub.

PUNGLI - Sebuah video menunjukkan oknum dishub diduga meminta uang RP 1,5 juta kepada sopir karena kendaraan yang dibawanya telat melakukan uji KIR.
PUNGLI - Sebuah video menunjukkan oknum dishub diduga meminta uang RP 1,5 juta kepada sopir karena kendaraan yang dibawanya telat melakukan uji KIR. (Tangkapan layar)

"Tahu tidak sampean, tahu tidak peraturan perundang-undangnya. Jangan seenaknya sendiri," lanjutnya.

"Kalau Bapak mau dihargai orang, ya menghargai. Sampean sudah tua. Paham," kata oknum Dishub tersebut.

Aturan UJI KIR

Sebagai informasi, KIR mati adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggaran ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

Jika masa berlaku uji KIR kendaraan Anda telah habis (KIR mati), Anda akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen dari biaya retribusi per bulan keterlambatan.

Baca juga: Steak Rakyat, Menu Baru di The Proposal Cafe yang Cuma Belasan Ribu Rupiah

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved