Breaking News

Berita Viral

MANTAN Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Kasus Korupsinya?

Gubernur Maluku Utara Periode 2013 – 2023, KH. Abdul Ghani Kasuba, LC dinyatakan meninggal dunia oleh Kuasa Hukumnya.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
MENINGGAL DUNIA: Gubernur Maluku Utara (Malut) Periode 2013 – 2023 Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit. Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025), pukul 20.00 WIT, di RSUD dr Chasan Boesoeirie Ternate. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Gubernur Maluku Utara (Malut) Periode 2013 – 2023 Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Dikutip dari Tribun Ternate, Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025), pukul 20.00 WIT, di RSUD dr Chasan Boesoeirie Ternate.

Jenazah Abdul Ghani Kasuba telah dimakamkan di kampung halamannya, Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.

Gubernur Malut meninggal dunia
MENINGGAL DUNIA: Gubernur Maluku Utara (Malut) Periode 2013 – 2023 Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit. Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025), pukul 20.00 WIT, di RSUD dr Chasan Boesoeirie Ternate. (Istimewa)

Lantas bagaimana status hukumnya?

Sebelum meninggal, Abdul Ghani tengah menjalani proses hukum atas dugaan korupsi suap proyek infrastruktur dan lelang jabatan di Maluku Utara.

Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode ini sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023.

KPK menyita uang tunai Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 miliar.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate kemudian menvonis Abdul Ghani 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Pihak Abdul Ghani Kasuba lantas melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding. 

Namun, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara keluar menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Ternate atau ditolak.

Kemudian, Abdul Ghani Kasuba kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Oleh karena putusan kasasi dari MA belum keluar, sehingga belum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kuasa Hukum Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rijal mengatakan, status Abdul Ghani belum sebagai terpidana, karena hingga saat ini putusan Mahkamah Agung belum keluar.

"Status beliau (Abdul Ghani Kasuba) belum sebagai terpidana. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum Pak Kyai Abdul Ghani Kasuba, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan suap dan gratifikasi," kata Hairun, Jumat (14/3/2025).

"Kami menegaskan bahwa beliau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena sampai saat ini putusan kasasi belum turun (keluar) berdasarkan kekuatan hukum tetap," kata dia menambahkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved