Berita Viral

HUBUNGAN Eks Kapolres Ngada dan Mahasiswi F, 4 Kali Layani AKBP Fajar Berujung Jual Anak Ibu Kos

F dan AKBP Fajar berkenalan lewat aplikasi MiChat. Mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.

Tangkapan layar Kompas TV
JUAL ANAK IBU KOS: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). Mahasiswa F 4 kali layani AKBP Fajar di ranjang berujung jual anak ibu kos. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah hubungan Eks Kapolres Ngada dan mahasiswi F.

4 kali layani AKBP Fajar di ranjang berujung jual anak ibu kos.

Hubungan keduanya bermula dari kenalan di MiChat.

Baca juga: Pengantin Pria Cium dan Peluk Pendamping Pengantin dengan Mesra, Reaksi Mempelai Wanita Disorot

Dari hubungan badan, mahasiswi itu menjual anak ibu kosnya ke AKBP Fajar.

Ia mendapat Rp3 juta sebagai imbalan untuk aksi bejatnya itu. 

Sesampainya di rumah korban, ia memberikan uang Rp7000 untuk tutup mulut.

Baca juga: NASIB Akhir Aipda H, Polisi Patwal Arogan yang Tendang Pemotor dan Terjatuh, Ini Orang yang Dikawal

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan dipatsus di Mabes Polri.

Tiga korban yang masih di bawah umur berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, sedangkan korban dewasa berusia 20 tahun.

Penyidik masih mendalami keterlibatan seorang mahasiswi berinisial F dalam kasus ini.

F diduga mencari korban hingga membawanya ke hotel untuk dicabuli AKBP Fajar.

KASUS ASUSILA KAPOLRES - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditahan POlpam Polri, ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Polri memaparkan sejumlah bukti-bukti yang menjerat tersangka dalam jumpa pers, Kamis (13/3/2025).
KASUS ASUSILA KAPOLRES - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditahan POlpam Polri, ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Polri memaparkan sejumlah bukti-bukti yang menjerat tersangka dalam jumpa pers, Kamis (13/3/2025). (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

 

F dan AKBP Fajar berkenalan lewat aplikasi MiChat.

Mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.

Saat ini F telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan berpotensi menjadi tersangka.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengatakan F mendapat uang Rp3 juta usai membawa korban berusia 6 tahun ke sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024.

Baca juga: MOTIF AKBP Fajar Jual Video Hubungan Badannya dengan 3 Bocah Perempuan ke Situs Dewasa Australia

"Yang bersangkutan meng-order anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel," ucapnya, Selasa (11/3/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved