Berita Viral

VIRAL Diduga Pegawai Dishub Bekasi Peras Sopir yang Telat KIR 3 Hari: Sudah Tua Tapi Tak Ada Etika

Pegawai Dishub diduga peras sopir Rp 1,5 juta terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Video pegawai Dishub palak sopir viral di media sosial.

|
Thread via TribunJateng
Pegawai Dishub diduga peras sopir Rp 1,5 juta terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Video pegawai Dishub palak sopir viral di media sosial.  

Dalam video yang beredar, dua orang pria mengendarai sepeda motor tanpa helm dan menghadang sopir pikap di Jembatan Way Punggur, Jalan Raya Kotagajah-Gunung Sugih, Senin (17/2/2025).

Dua oknum Dishub Lampung Tengah terlihat memotong jalur mobil pikap yang sedang melaju.

Mereka kemudian diduga melakukan pemerasan dan kekerasan terhadap sopir. 

Dalam video berdurasi 30 detik itu, terdengar suara penumpang mobil yang merekam kejadian sambil mengomentari aksi kekerasan tersebut.

"Kenapa pakai kekerasan kamu? Nih ya, mereka pakai kekerasan," ujar perekam video.

Selain itu, pengemudi pikap mengeluhkan bahwa ia kerap dimintai uang setiap kali melintas di jalur tersebut.

"Kenapa setiap kali saya lewat sini selalu dicegat?" ucapnya dalam video.

Aksi pemalakan terjadi di Jembatan Way Punggur, yang berjarak kurang dari satu kilometer dari kantor Dishub Kabupaten Lampung Tengah, Senin (17/2/2025) siang saat arus lalu lintas cukup ramai.

Dua orang yang diduga sebagai pegawai Dishub Lampung Tengah menjadi pelaku dalam video tersebut.

Menanggapi viralnya video ini, Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharso menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus ini.

"Kita akan cek apakah ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan atau tidak," ujar Tohid, Selasa (18/2/2025).

Ia menambahkan bahwa jika ada laporan resmi dari korban, polisi akan segera mengambil tindakan.

Tohid menegaskan bahwa selama belum ada laporan kepolisian, pihak yang berwenang menangani dugaan pelanggaran ini adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

"Tinggal induknya ke pemda atau provinsi. Jika pemda, mungkin inspektorat yang punya wewenang atau Bupati langsung," katanya.

Baca juga: Warga Tak Kuat Bayar Rp 500 Ribu untuk Nyeberang 2 Menit di Sungai, Sudah Lama, Dishub: Tak Ada Izin

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved