Berita Viral

VIRAL Diduga Pegawai Dishub Bekasi Peras Sopir yang Telat KIR 3 Hari: Sudah Tua Tapi Tak Ada Etika

Pegawai Dishub diduga peras sopir Rp 1,5 juta terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Video pegawai Dishub palak sopir viral di media sosial.

|
Thread via TribunJateng
Pegawai Dishub diduga peras sopir Rp 1,5 juta terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Video pegawai Dishub palak sopir viral di media sosial.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pegawai Dishub diduga peras sopir Rp 1,5 juta terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Video pegawai Dishub palak sopir viral di media sosial. 

Pemalakan itu terjadi saat melakukan pemeriksaan Uji KIR yang ternyata telat 3 hari. 

Tujuannya untuk memastikan kendaraan layak dan aman untuk digunakan di jalan raya.  

Kendaraan umum yang mengangkut penumpang dan barang wajib melakukan uji KIR, seperti bus, mobil pikap, truk, dan angkutan umum lainnya. 

"Bekasi, seorang sopir mengaku dimita uang 1,5 jt oleh oknum dishub bekasi,atas pelanggaran nya yaitu kir telat 3 hari, dan terlihat di dalam video oknum dishub yg arogansi tsb marah2 ke pengemudi Krn telah direkam," tulis penjelasan video dikutip Kamis (13/3/2025). 

Dalam video yang viral di Thread, terlihat pegawai Dishub tersebut mengancam pengemudi tersebut akan diserahkan kepada polisi atas tindakannya merekam diam-diam tanpa izin. 

"Sudah tua tapi tidak ada etikanya. Wartawan saja ada etikanya, minta izin. Tahu tidak sampean tahu  tahu tidak peraturan perundang-undangnya. Jangan seenaknya sendiri. Kalau bapak mau dihargai orang ya menghargai. Sampean sudah tua. Paham," kata pegawai Dishub tersebut.

Hingga kini, Dishub Bekasi belum angkat bicara soal masalah ini.

Sebagai informasi, KIR mati adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

Jika masa berlaku uji KIR kendaraan Anda telah habis (KIR mati), Anda akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen dari biaya retribusi per bulan keterlambatan. Biaya retribusi KIR biasanya sekitar Rp60.000 untuk kendaraan baru dan Rp53.000 untuk perpanjangan atau uji berkala. 

Selain denda administratif, jika Anda mengoperasikan kendaraan dengan KIR yang tidak valid, Anda dapat dikenakan sanksi tambahan seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin operasional kendaraan.

Untuk menghindari sanksi tersebut, segera lakukan perpanjangan KIR kendaraan Anda. Proses perpanjangan KIR kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi seperti http://ngekironline.co.id/. 

Anda perlu mengisi formulir pendaftaran, memilih jadwal uji, dan membayar biaya retribusi serta denda keterlambatan yang berlaku. Setelah itu, hadirkan kendaraan Anda sesuai jadwal untuk dilakukan pengujian.

Dengan memastikan KIR kendaraan selalu dalam kondisi aktif, Anda tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga menjamin keamanan dan kelayakan kendaraan saat beroperasi di jalan raya.

Baca juga: PROFIL Sarah Maria, Bule Cantik Istri Dokter Oky Pratama, Sang Suami Kini Viral di Kamar dengan Pria

Baca juga: BKAD Dairi Rencanakan Pencairan THR ASN Tanggal 24 Maret 2025

Sementara itu sebelumnya,sebuah video yang menunjukkan aksi pemalakan disertai kekerasan oleh dua oknum Dishub Lampung Tengah viral di media sosial. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved