Berita Viral

TERKUAK Kronologi Hasto Bantu Pelarian DPO Harun Masiku: Suruh Rendam Ponsel dan Tunggu di DPP PDIP

Keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam pelarian DPO Harun Masiku terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG DAKWAAN HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam miliknya melalui perantara Nurhasan. 

Selanjutnya petugas KPK kata jaksa memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan yang terpantau pada jam 20.00 WIB. 

Bersama dengan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Dan pada saat bersamaan Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK. Kemudian Petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak tidak berhasil menemukan Harun Masiku," kata jaksa. 

Selanjutnya kata jaksa pada tanggal 9 Januari 2020, Pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan guna melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.

"Bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh Tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri," terangnya. 

Kemudian jaksa mengatakan perbuatan terdakwa Hasto Kristiyanto baik secara langsung atau dengan memberikan perintah kepada orang lain yaitu secara tidak langsung.

"Memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian Tangkap Tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan."

Jaksa mendakwa Hasto melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku yang mengakibatkan penyidikan terhambat. 

Atas hal itu jaksa mendakwa Hasto melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved