Berita Viral
TERKUAK Kronologi Hasto Bantu Pelarian DPO Harun Masiku: Suruh Rendam Ponsel dan Tunggu di DPP PDIP
Keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam pelarian DPO Harun Masiku terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta
TRIBUN-MEDAN.com - Keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam pelarian DPO Harun Masiku terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Jaksa KPK nenyebutkan bahwa Hasto menyuruh Harun Masiku untuk merendam ponselnya melalui perantara Nurhasan pada tanggal 26 November 2019.
"Bahwa pada tanggal 26 November 2019, Pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara di DPR-RI terkait dengan Pengurusan dan Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020," kata jaksa KPK di persidangan.
Atas penyelidikan tersebut, penyelidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah.
Atau janji oleh penyelenggara negara KPU kemudian dilaporkan kepada Pimpinan KPK.
Lalu kata jaksa pada tanggal 20 Desember 2019 terbit Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh anggota KPU terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih 2019-2024.
"Selanjutnya Penyelidik KPK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan," lanjut jaksa.
Kemudian kata jaksa pada tanggal 8 Januari 2020, Petugas KPK menerima informasi perihal komunikasi antara anggota KPU RI Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio Fridelina.
Komunikasi tersebut menyampaikan adanya penerimaan uang terkait dengan rencana Penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR-RI terpilih 2019-2024.
Atas hal itu kata jaksa pihak KPK mengawasi pergerakan pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Selang beberapa waktu kemudian Petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta," terangnya.
Atas penangkapan tersebut kata jaksa terdakwa Hasto melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air.
"Serta memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," terangnya.
Baca juga: Polda Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Polri dan Media, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Dampingi Safari Ramadan di Masjid Ummi Sarma Simalungun
Lalu bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta, Harun Masiku bertemu dengan Nurhasan.
"Menindaklanjuti perintah terdakwa dan atas bantuan Nurhasan, pada jam 18.52 WIB telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak," terangnya.
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
| KETAHUAN Kelakuan Kejinya Bunuh Anak Tiri Alvaro, Alex Iskandar Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hasto-Kristiyanto-menjalani-sidang-dakwaan-di-Pengadilan.jpg)