Breaking News

Berita Viral

TERKUAK Kronologi Hasto Bantu Pelarian DPO Harun Masiku: Suruh Rendam Ponsel dan Tunggu di DPP PDIP

Keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam pelarian DPO Harun Masiku terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG DAKWAAN HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam miliknya melalui perantara Nurhasan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam pelarian DPO Harun Masiku terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

Jaksa KPK nenyebutkan bahwa Hasto menyuruh Harun Masiku untuk merendam ponselnya melalui perantara Nurhasan pada tanggal 26 November 2019. 

"Bahwa pada tanggal 26 November 2019, Pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara di DPR-RI terkait dengan Pengurusan dan Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020," kata jaksa KPK di persidangan. 

Atas penyelidikan tersebut, penyelidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah.

Atau janji oleh penyelenggara negara KPU kemudian dilaporkan kepada Pimpinan KPK. 

Lalu kata jaksa pada tanggal 20 Desember 2019 terbit Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh anggota KPU terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih 2019-2024. 

"Selanjutnya Penyelidik KPK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan," lanjut jaksa. 

HASTO DITAHAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi berseragam rompi oranye KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan.
HASTO DITAHAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi berseragam rompi oranye KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan. (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)

Kemudian kata jaksa pada tanggal 8 Januari 2020, Petugas KPK menerima informasi perihal komunikasi antara anggota KPU RI Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio Fridelina. 

Komunikasi tersebut menyampaikan adanya penerimaan uang terkait dengan rencana Penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR-RI terpilih 2019-2024.

Atas hal itu kata jaksa pihak KPK mengawasi pergerakan pihak-pihak yang diduga terlibat. 

"Selang beberapa waktu kemudian Petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta," terangnya. 

Atas penangkapan tersebut kata jaksa terdakwa Hasto melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air.

"Serta memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," terangnya. 

Baca juga: Polda Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Polri dan Media, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Dampingi Safari Ramadan di Masjid Ummi Sarma Simalungun

Lalu bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta, Harun Masiku bertemu dengan Nurhasan. 

"Menindaklanjuti perintah terdakwa dan atas bantuan Nurhasan, pada jam 18.52 WIB telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak," terangnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved