Sumut Terkini

Penyusunan Tuntutan Bulang CS Hingga Ke Kejagung, LBH Medan Harap Maksimal

Diketahui, dua kali penundaan sidang ini dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
KEMBALI DITUNDA : Sidang kasus pembunuhnan disertai pembakaran rumah wartawan di Karo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (13/3/2025) kemarin. Pada sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan ke hari Senin depan akibat materi tuntutan belum dapat dihadirkan. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sidang agenda tuntutan terhadap Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Sembiring, dan Yunus Syanputra Tarigan yang merupakan ketiga terdakwa pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo, hingga kemarin masih tertunda.

Diketahui, dua kali penundaan sidang ini dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, masih belum bisa menghadirkan materi tuntutan ke meja hijau. 

Seperti informasi sebelumnya, hal ini disebabkan karena Rencana Tuntutan (Rentut) yang telah disusun oleh tim JPU Kejari Karo masih dalam perjalanan.

Dimana, diketahui Rentut ini disampaikan oleh tim JPU Kejari Karo secara berjenjang hingga ke tingkat Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Meskipun ditunda dua kali, namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang mana merupakan tim kuasa hukum dari pihak korban mengungkapkan tidak terlalu mempermasalahkan jadwal sidang yang molor.

Berdasarkan keterangan perwakilan LBH Medan Arta Sigalingging, langkah JPU Kejari Karo menyampaikan Rentut hingga ke Kejagung berharap persiapan tuntutan dalam kasus ini agar lebih maksimal. 

"Kami berharap dengan ini sampai ke Kejagung dalam penyusunan tuntutannya, supaya para terdakwa dituntut dengan pidana maksimal," ujar Arta, Jumat (14/3/2025). 

Dikatakan Arta, terlebih dalam dalam proses persidangan sejak awal hingga keterangan yang diambil dari sejumlah saksi, telah jelas membuktikan para terdakwa melancarkan aksinya dengan perencanaan.

Sehingga, dirinya menjelaskan fakta-fakta yang ada selama persidangan dapat memperkuat para terdakwa dituntut pasal 340.

"Fakta hukum di persidangan itu sudah sangat jelas jika memang para terdakwa ini secara sadar telah merencanakan untuk melakukan pembakaran.

Padahal mengetahui jika rumah tersebut adalah warung sekaligus tempat tinggal dari para korban. Bahkan sebelum dilakukannya pembakaran, sudah ada rekan terdakwa yang melarang," katanya.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan dari apa yang ada di persidangan dan fakta hukum mulai dari di kepolisian hingga di persidangan, dirinya menjelaskan sudah menjadi suatu kesatuan untuk dapat menerapkan pasal yang tepat.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved