Berita Viral

UPDATE Kapolres Ngada Terjerat Asusila Anak, Kapolri Mutasikan AKBP Fajar ke Yanma

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasikan AKBP Fajar Widyadharma Lukman dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
PELAKU ASUSILA - Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma diamankan Divisi Propam Mabes Polri, Kamis (20/2/2025), terkait kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur dan narkoba. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasikan AKBP Fajar ke YAnma Polri. (Tribun Timur/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman terjerat kasus asusila terhadap anak di bawah umur, dan narkoba.

Buntut kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasikan AKBP Fajar Widyadharma Lukman dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mutasi ini tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri nomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025, Kamis (13/3/2025).

Menurut surat tersebut, Fajar kini bertugas sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pamen Yanma Polri).

Sementara, jabatan Kapolres Ngada digantikan oleh AKBP Andrey Valentino yang dulunya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo Polda NTT. 

Sebelum dimutasi, Fajar telah lebih dulu dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga terlibat pencabulan anak di bawah umur. 

Selain dugaan pencabulan, dia juga dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urinenya. 

Kekosongan jabatan Kapolris Ngada saat itu sementara diisi oleh AKBP Rachmad Muchamad Salihi sebagai Pelaksana Tugas (Plt). 

AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025). 

Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs dewasa.

Kendati sudah ditangkap, AKBP Fajar hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. 

"Perkara ini naik sidik (penyidikan), tapi belum ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Selasa. 

Patar menjelaskan, Fajar belum menjadi tersangka karena pemeriksaan baru mulai dilakukan pada pekan ini atau minggu depan. 

"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu," ujarnya.

Dia menambahkan, polisi juga telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus Kapolres Ngada, salah satunya adalah F, perempuan yang diduga menyediakan anak di bawah umur untuk Fajar dengan bayaran Rp 3 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved