Sumut Terkini

Tuntutan Bulang CS Kembali Ditunda, Majelis Hakim Minta JPU Pastikan Materi Tuntutan Cepat Tiba

Diketahui, sidang kali ini kembali beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
KEMBALI DITUNDA : Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai pembakaran rumah wartawan digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (13/3/2025). Sidang agenda tuntutan ini, kembali ditunda karena materi tuntutan belum siap dibawa ke persidangan. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sidang kasus pembunuhan disertai pembakaran rumah seorang wartawan di Kabupaten Karo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (13/3/2025).

Diketahui, sidang kali ini kembali beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Namun, pada sidang kali ini kembali terpaksa harus ditunda akibat JPU Kejari Karo belum menerima Rencana Tuntutan (Rentut) yang sebelumnya disampaikan ke pimpinan.

Diketahui, pada Senin (10/3/2025) kemarin persidangan juga ditunda dan dilanjutkan hari ini dengan hal serupa.

Amatan www.tribun-medan.com, ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan hadir langsung pada persidangan.

Setelah ketiganya didudukkan di kursi persidangan, Hakim Ketua Adil Matogu Franky Simarmata langsung membuka persidangan.

Namun, saat ditanya ke pihak JPU terkait bagaimana tuntutan yang akan dibacakan hari ini tim JPU Randa Morgan Tarigan, meminta waktu jika sidang tuntutan hari ini ditunda.

Dikatakannya, saat ini pihaknya belum menerima hasil Rentut yang telah dikirimkan ke pimpinan di jenjang yang lebih tinggi.

"Izin yang mulia, kami minta waktu agar persidangan kita ditunda. Karena kami belum menerima Rentut dari pimpinan," ujar Randa.

Mendengar hal tersebut, Adil meminta kepada JPU agar tak lagi menunda-nunda persidangan dan meminta agar materi tuntutan segera disiapkan.

Dirinya menjelaskan, hal tersebut dikarenakan akan berdampak pada kelancaran persidangan dan melihat waktu yang nantinya akan bertepatan dengan libur Lebaran Idul Fitri.

"Kalau bisa cepat ya, inikan kita nanti mepet sama libur. Nanti malah semakin lama, penasehat hukum juga nanti ada pledoi jadi dipercepat ya," ujar Adil.

Di tempat serupa, Hakim Anggota M Arief Kurniawan turut meminta kepada pihak penasehat hukum terdakwa agar turut mempersiapkan materi pledoi.

Sehingga, nantinya jika sudah selesai sidang tuntutan akan langsung dilanjutkan dengan sidang lanjutan dari pihak terdakwa.

"Tolong sudah bisa dicicil materi pledoinya ya, biar nanti kita enggak nunggu-nunggu lagi," ujar Arief.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved